SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melakukan perombakan total pada sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Per 30 Juli 2026, metode pembuangan terbuka (open dumping) di Zona 1 dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh metode sanitary landfill yang beroperasi di Zona 2.
Peralihan sistemik ini merupakan respons cepat Pemkot Samarinda dalam memenuhi batas waktu penutupan open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 1 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengapresiasi kerja keras tim gabungan lintas dinas yang berhasil merampungkan infrastruktur pendukung Zona 2 secara tepat waktu di tengah penyesuaian efisiensi anggaran.
“Peralihan ke Zona 2 TPA Sambutan adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi antar-OPD. DLH bertindak sebagai pilot proyek, DPUPR membangun akses infrastruktur, dan Dinas Perkim menyiapkan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) menuju lokasi. Alhamdulillah semua selesai tepat waktu dan siap difungsikan secara tepat guna,” ujar Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti dalam konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Neneng merincikan bahwa teknik sanitary landfill pada Zona 2 seluas 1 hektar dirancang secara saintifik untuk mengeliminasi dampak pencemaran lingkungan dan potensi bencana kebakaran.
“Sistem kerja sanitary landfill ini dipasang alas geomembrane dan geotextile menyerupai baskom di bagian dasar. Sampah yang masuk tidak sekadar ditumpuk, melainkan dipadatkan lalu ditutup tanah secara berlapis-lapis layaknya kue lapis, lengkap dengan jaringan pipa penyalur gas metana dan saluran air lindi,” papar Neneng.
Menambahkan penjelasan Sekda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menguraikan parameter teknis pengolahan sampah di Zona 2 yang diproyeksikan memiliki masa pakai selama satu tahun.
“Setiap lapisan sampah setinggi 30 sampai 60 sentimeter langsung dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter. Ketersediaan tanah di area TPA Sambutan sangat melimpah sehingga efisiensi biaya pengangkutan tanah dari luar dapat ditekan,” ungkap Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso.
Suwarso membeberkan, guna menjamin proses pemadatan dan penutupan tanah berjalan sempurna setiap hari, DLH menerapkan rekayasa jadwal pembuangan bagi armada truk sampah.
“Kami memberlakukan jeda operasional TPA selama tiga jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 WITA. Waktu tiga jam ini difokuskan bagi alat berat di lokasi untuk meratakan, memadatkan, dan melapis tanah pada sampah yang masuk sejak pagi. Setelah pukul 17.00 WITA, pintu TPA dibuka kembali untuk pembuangan tahap berikutnya,” jelas Suwarso.
Mengenai penanganan Zona 1 yang telah dinonaktifkan, Suwarso mengungkapkan bahwa Pak Wali Kota Samarinda telah memberikan komitmen anggaran yang signifikan agar kawasan bekas open dumping tersebut dihijaukan kembali.
“Di Zona 1, kita sudah mengucurkan sekitar Rp6 miliar pada TA 2025 untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pada TA 2026 ini, Pak Wali kembali mengalokasikan Rp11,3 miliar untuk penataan dan perapian fisik tumpukan sampah. Nanti setelah ditutup rapat dengan tanah dan dibentuk berlayer, bagian atas Zona 1 akan kita sulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” terangnya.
Suwarso juga menerangkan pengelolaan air lindi yang keluar dari penampungan sampah. Lantaran lokasi TPA Sambutan tidak memiliki akses langsung ke badan air atau sungai, air lindi yang telah diproses di IPAL hingga memenuhi baku mutu lingkungan dialihkan pemanfaatannya.
“Air hasil olahan IPAL yang sudah ramah lingkungan kita manfaatkan kembali (reused) untuk penyiraman vegetasi dan tanaman di sekitar kompleks TPA. Jadi tidak ada pencemaran ke lingkungan warga,” tegasnya.
Terkait rencana jangka panjang penanganan sampah perkotaan, Pemkot Samarinda juga terus mematangkan rencana kerja sama TPA Regional bersama Pemkab Kutai Kartanegara. Berbagai dokumen kelaikan lokasi telah ditinjau langsung oleh tim lintas kementerian dan lembaga pusat, termasuk Danantara dan PLN Pusat.
Di akhir penjelasannya, Sekda Neneng Chamelia Shanti menekankan bahwa kecanggihan teknologi TPA di hilir tidak akan maksimal tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam memilah sampah di tingkat hulu.
“Kami mengajak rekan-rekan media menjadi pionir dalam mengedukasi masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga, untuk mulai memilah sampah dari rumah. Pemkot sudah menyediakan fasilitas insinerator di kecamatan, gerakan sedekah sampah, dan Kampung Salai. Jika sampah organik dan anorganik sudah dipilah sejak dari dapur, proses pengolahan di insinerator kecamatan akan langsung berjalan cepat tanpa perlu dipilah ulang, sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA Sambutan dapat berkurang drastis,” pungkas Neneng.(MYG)
![]()
