SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda, Moh Yusrul Hana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026, Rabu malam (29/7/2026).

Di luar raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali dari BPK RI dan realisasi pendapatan yang menembus 91,02 persen (Rp5,02 triliun), Fraksi Gerindra memberikan catatan khusus terhadap keberhasilan Pemkot Samarinda meraih Penghargaan Terbaik Pertama Creative Financing (Pembiayaan Kreatif) dan Pengendalian Inflasi Tingkat Regional dari Kementerian Dalam Negeri.

“Penilaian tersebut mencerminkan kinerja pemerintah daerah yang mampu menghadirkan inovasi pembiayaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Ke depan, pola pembiayaan kreatif ini harus terus diperluas agar pembangunan infrastruktur tidak melulu bergantung pada APBD murni,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda, Moh Yusrul Hana.

Namun, seiring dengan keberhasilan tata kelola anggaran tersebut, Fraksi Gerindra melayangkan poin krusial yang mendesak untuk segera dieksekusi Pemkot Samarinda pada anggaran berjalan, yakni menghadirkan moda transportasi massal.

Yusrul menegaskan, lonjakan aktivitas ekonomi kota harus diimbangi dengan sistem transportasi publik yang memadai untuk mencegah kelumpuhan lalu lintas di masa depan.

“Fraksi Gerindra mendorong pemerintah kota untuk segera menjawab kebutuhan publik berupa penyediaan transportasi umum atau transportasi massal di Kota Samarinda yang aman, nyaman, dan terjangkau. Ini kunci utama untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memotong titik-titik kemacetan kota,” tegas Yusrul.

Selain isu transportasi massal, Gerindra juga menekankan agar alokasi APBD mendatang tetap konsisten mengawal penanganan banjir komprehensif dari hulu ke hilir mulai dari penuntasan kolam retensi, penertiban bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), hingga pembuatan sudetan air dan drainase terintegrasi.

“Berdasarkan seluruh evaluasi dan catatan strategis tersebut, Fraksi Gerindra dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi