SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur mengintensifkan pemetaan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan rekapitulasi data Laporan Penanggulangan Karhutla hingga 25 Agustus 2026, total area terdampak kebakaran di Kaltim kini terdata seluas 572,83 hektare.
Dari total akumulasi tersebut, seluas 265,54 hektare berada dalam kawasan hutan seperti Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Tahura. Sementara 307,3 hektare sisanya mencakup Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan.
Polhut Ahli Madya sekaligur Koordinator Karhutla Dishut Kaltim, Rahmadi menegaskan bahwa pergerakan armada dan personel di lapangan difokuskan untuk menyisir serta melokalisasi titik-titik rawan agar api tidak meluas ke area hutan inti.
“Pemetaan data hingga 25 Agustus mencatat total luasan karhutla berada di angka 572,83 hektare. Area non-kawasan atau APL mendominasi sekitar 307,3 hektare, sedangkan kawasan hutan terdampak seluas 265,54 hektare. Saat ini seluruh jajaran UPTD KPH kami siagakan penuh untuk melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di wilayah masing-masing,” ungkap Rahmadi.
Data menunjukkan bahwa luasan kebakaran cukup menonjol di Kabupaten Kutai Barat melalui cakupan KPHP Damai (155 ha) dan KPHP Manoor Bulatn (58 ha), serta Kabupaten Berau seperti pada wilayah KPHP Berau Utara yang mencapai 96,7 hektare.
Di samping penanganan fisik di lapangan, pemantauan udara melalui satelit per 26 Agustus 2026 mendeteksi keberadaan 625 hotspot di wilayah Kaltim. Sebaran tingkat kepercayaan hotspot tersebut mencakup 38 titik High, 561 titik Medium, dan 26 titik Low, di mana Kabupaten Berau (195 titik) dan Kutai Kartanegara (117 titik) menjadi area pemantauan terpadat.
“Setiap kali instrumen pemantau mendeteksi kenaikan hotspot, tim brigade di UPTD bergerak cepat melakukan groundcheck ke titik koordinat. Langkah ini vital untuk melakukan penyekatan sejak dini sebelum titik api membesar,” jelasnya.
Dinas Kehutanan Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik pemegang konsesi maupun warga lokal, untuk bersinergi menjaga lingkungan dan menghindari segala bentuk aktivitas pembakaran lahan.(MYG)
![]()
