SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penataan ulang tata kelola Pasar Pagi Kota Samarinda menjadi fokus pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama dinas-dinas terkait, Selasa (1/9/2026).
Salah satu poin penting yang mencuat dalam rapat adalah masalah kesadaran ruang parkir. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengimbau agar para pedagang tidak memadati area gedung parkir utama Pasar Pagi demi memberi ruang bagi pembeli.
“Kapasitas gedung parkir 7 lantai itu tidak akan cukup kalau pedagangnya juga ikut parkir di sana. Karakter pembeli di Samarinda itu kalau sulit cari parkir pasti langsung lewat. Jadi pedagang kami beri pengertian untuk memanfaatkan kantong parkir lain seperti di area Masjid Raya,” jelas Iswandi.
Kompromi Estetika dan Gabung Kios Bagi Pedagang
Menanggapi keluhan pedagang terkait aturan keindahan gedung dan keterbatasan ruang dagang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menyatakan siap memusyawarahkan solusi terbaik tanpa mengabaikan asas keadilan bagi seluruh penghuni lapak.
“Soal larangan menggantung dagangan dan penataan lapak, nanti kita diskusikan bersama perwakilan pedagang. Harus ada titik ketemu agar pedagang yang dapat posisi sudut maupun yang di tengah merasakan dampak keadilan yang sama,” ujar Nurrahmani.

Nurrahmani juga membuka peluang kompromi bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu unit kios di lantai berbeda untuk menggabungkan operasional lapaknya agar dapat menekan biaya operasional penjagaan kios.
“Langkah-langkah perbaikan ini akan kita urai bertahap lewat diskusi khusus bersama perwakilan lantai. Yang terpenting data keterisian kios kita verifikasi ulang, dan komitmen bersama terus dijalankan agar Pasar Pagi kembali ramai,” tegas Kadisdag mengakhiri.(MYG)
![]()
