SAMARINDA, cakrawalakaltim.com – Warga Samarinda kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan, berkat inovasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Dua program inovasi yang menarik perhatian publik adalah “Wadai Balapis Manis” dan “Gebyar Aktivasi Identitas Kependudukan Digital” (IKD).
Inovasi-inovasi ini dipaparkan secara langsung melalui acara live streaming di akun Instagram resmi Disdukcapil Samarinda, dengan tajuk “Inovasi Wadai Balapis Manis”.
Wadai Balapis Manis, yang merupakan singkatan dari Wadah Layanan Adminduk Terintegrasi Aman, Mudah, dan Gratis, menawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan di kantor kelurahan tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses layanan publik.
Menurut Didik Purwanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Samarinda, pemilihan kantor kelurahan sebagai lokasi layanan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kantor kelurahan adalah yang paling mudah dijangkau oleh warga, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, apalagi bagi yang kesulitan dengan layanan online,” ujar Didik dalam sesi live streaming yang rutin berlangsung setiap Jumat, pukul 14.00-14.30 WITA, dan dipandu oleh Ina Nindita Sari.
Beberapa dokumen yang dapat diurus melalui program ini antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
Selain itu, program Gebyar Aktivasi IKD memberikan kemudahan tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan secara digital. Sistem IKD memungkinkan masyarakat mengakses dokumen penting mereka melalui aplikasi digital, mirip dengan penggunaan M-Banking yang mempermudah transaksi perbankan. IKD sendiri merupakan platform resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil yang berlaku secara nasional.
“Di masa depan, semua layanan akan beralih ke sistem digital. Ide ini muncul dari M-Banking. Jika kita bisa mengelola transaksi keuangan secara digital, kenapa data kependudukan tidak?” ungkap Didik.
Untuk melakukan aktivasi IKD, warga hanya perlu menyiapkan ponsel mereka, mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang dibutuhkan seperti NIK, nomor telepon, serta email yang aktif. Setelahnya, warga dapat melakukan scan barcode di petugas kelurahan untuk menyelesaikan aktivasi.
Melalui dua program inovatif ini, Disdukcapil Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan ramah kepada masyarakat. (ZZ)