SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam acara yang digelar di Aula Bandara APT Pranoto Samarinda pada Rabu sore (18/8/2024).

Kebijakan penetapan upah minimum ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus daya saing usaha di wilayah Kalimantan Timur. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Formula penghitungan UMK 2025 sesuai regulasi yang berlaku didasarkan pada kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai UMK 2024. Selain itu, penetapan UMSK dilakukan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penghitungan dan rekomendasi UMK dan UMSK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang kemudian diajukan kepada Gubernur oleh Bupati atau Wali Kota setempat. Penetapan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, yakni 18 Desember 2024.

Dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan persetujuan Gubernur Kaltim, UMK untuk masing-masing daerah ditetapkan sebagai berikut: Kabupaten Paser sebesar Rp 3.591.565,53; Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379,19; Kabupaten Berau Rp 4.081.376,31; Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820,00; Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233,98; Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345,89; Kota Samarinda Rp 3.724.437,20; Kota Balikpapan Rp 3.701.508,68; dan Kota Bontang Rp 3.780.012,66.

Selain itu, UMSK juga diumumkan untuk beberapa sektor tertentu. Contohnya, sektor perkebunan sawit di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp 3.636.000,00, sedangkan sektor pertambangan batu bara di wilayah yang sama sebesar Rp 3.728.045,02.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, sektor kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas memiliki nilai UMSK yang sama, yaitu Rp 3.841.706,77.

Di Kabupaten Berau, sektor batu bara menjadi sektor dengan UMSK tertinggi, yakni Rp 4.185.471,92, diikuti sektor perkebunan sawit sebesar Rp 4.122.210,27.

Sementara itu, di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan sektor pengangkutan laut memiliki UMSK sebesar Rp 3.780.303,76.

Kota Bontang mencatatkan sektor industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen sebesar Rp 3.997.363,39, sedangkan sektor pertambangan gas alam mencapai Rp 4.950.142,87.

Keputusan ini juga mengatur bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

Seluruh kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan upah minimum yang baru, kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di Kalimantan Timur dapat berjalan beriringan dengan baik.

Akmal Malik, menyampaikan harapannya agar kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja, sehingga tercipta kesinambungan antara keduanya serta harmonisasi dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar Akmal Malik.(DV/MYG)

Loading

By redaksi