SAMARINDA,Cakrawalakaltim.com – Pembangunan Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Samarinda yang berlokasi di Gang Rizki, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, segera memasuki tahap operasional pada 2025. Panti ini menjadi yang pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang secara khusus menangani rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Menurut Doni Julfiansyah, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, pembangunan panti ini merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang sosial.

“Ada empat jenis rehabilitasi sosial dalam panti yang harus dipenuhi, dan hingga saat ini, kita masih belum memiliki panti khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya, Rabu (15/1/2024).

Proses pembangunan panti ini telah melalui beberapa tahapan sejak periode kepemimpinan Kepala Dinsos sebelumnya, Agus Hari Kusuma.

“Kami hanya menyusun DED (Detail Engineering Design) dan desainnya, sementara pembangunan fisik dilakukan oleh Dinas PUPR,” jelas Doni.

Lokasi yang dipilih di Gang Rizki memiliki luas lima hektare dengan konsep yang mengutamakan ruang terbuka hijau.

Meskipun fisik bangunan telah selesai pada Desember 2024, panti ini masih dalam tahap pemeliharaan oleh Dinas PUPR sebelum diserahkan secara resmi ke Dinas Sosial.

“Insya Allah tahun ini kita mulai operasikan secara terbatas sambil menyiapkan sarana dan prasarananya,” tambah Doni.

Saat ini, bangunan tersebut masih kosong dan membutuhkan perlengkapan tambahan sebelum dapat digunakan sepenuhnya.

Panti ini dirancang untuk menampung berbagai kategori penyandang disabilitas, yaitu disabilitas fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Namun, operasional awal akan difokuskan pada rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental, khususnya Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Rehabilitasi ODGJ sudah berjalan dua tahun sebelum bangunan ini berdiri, dan kami akan lanjutkan program ini lebih dulu sebelum mengakomodasi penyandang disabilitas lainnya,” ungkapnya.

Jumlah klien yang akan ditampung di panti ini pun bertahap. Jika sebelumnya ada sekitar 30 klien, pada 2025 ditargetkan meningkat menjadi 50 klien.

“Kita operasikan terbatas dulu, terutama untuk disabilitas mental ODGJ. Ke depan, kita akan menyiapkan fasilitas untuk disabilitas lainnya,” kata Doni.

Dalam sistem rehabilitasi sosial, tidak ada batasan usia bagi klien yang diterima, terutama untuk lansia dan ODGJ.

“Bagi ODGJ dan lansia, tidak ada istilah terminasi atau batas waktu rehabilitasi. Berbeda dengan anak-anak yang dikembalikan ke keluarganya setelah menyelesaikan sekolah,” jelasnya.

Namun, Dinsos tetap melakukan reunifikasi atau penelusuran keluarga bagi klien yang memungkinkan untuk kembali ke keluarga mereka.

Keberadaan panti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas di Kaltim. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pembangunan fasilitas ini menjadi langkah maju dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Harapannya, panti ini bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi sosial. Kita ingin memberikan pelayanan terbaik agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik,” tutup Doni.(DV/MYG).

Loading

By redaksi