SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas regulasi di daerah melalui koordinasi dan evaluasi menyeluruh. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Senin (20/1/2025), berbagai strategi pembinaan dan optimalisasi implementasi peraturan daerah dibahas secara mendalam.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, menjelaskan bahwa pembentukan kebijakan daerah melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) harus mencerminkan transformasi perbaikan regulasi.
“Pemerintah pusat, melalui Ditjen Otonomi Daerah, berperan dalam mengoordinasikan penyusunan Perda dan Perkada agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.
Dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, terhitung sejak 2015 hingga 2022, telah diterbitkan sebanyak 2.166 Perda provinsi dan 15.025 peraturan gubernur. Namun, meskipun jumlah regulasi ini cukup besar, permasalahan obesitas regulasi masih menjadi tantangan di banyak daerah.
“Regulasi yang berlebihan justru seringkali menghambat efektivitas pemerintahan, sehingga perlu dilakukan langkah strategis untuk menyederhanakannya,” tambah Imelda.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi melalui klarifikasi Perda dan Perkada. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah wajib melakukan revisi atau pencabutan Perda dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi administratif bagi pemerintah daerah terkait,” jelasnya.
Guna mendukung proses ini, pemerintah telah mengembangkan aplikasi berbasis digital bernama e-Perda. Aplikasi ini dirancang sebagai alat pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, termasuk layanan pelaporan, klarifikasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Perkada.
“Kami berharap seluruh daerah dapat berkomitmen dalam penggunaan e-Perda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menyesuaikan aturan daerah dengan program strategis nasional,” ungkap Imelda.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem regulasi. Ia menyoroti bagaimana teknologi dapat mempermudah proses harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
“Hadirnya e-Perda adalah langkah nyata dalam menyederhanakan birokrasi. Kita ingin memastikan regulasi tidak mempersulit masyarakat, tetapi justru menjadi solusi,” ujarnya.
Akmal juga mengingatkan bahwa digitalisasi tidak selalu diterima dengan mudah, terutama dalam sistem pemerintahan yang masih terbiasa dengan metode manual.
“Kami sudah mencoba menerapkan digitalisasi, tapi masih banyak yang ingin kembali ke sistem lama. Padahal, dengan sistem digital, banyak proses yang menjadi lebih cepat dan efisien,” katanya.
Selain dalam penyusunan regulasi, digitalisasi juga diharapkan dapat diterapkan dalam aspek lain, seperti sistem mutasi pegawai yang kini telah menggunakan pendekatan lebih sederhana.
“Dulu, mutasi pegawai bisa berlarut-larut, tetapi sekarang dengan sistem digital, semuanya jauh lebih mudah. Ini harus kita dorong agar implementasi regulasi di daerah semakin optimal,” tegas Akmal.
Meski begitu, Akmal menyadari bahwa perubahan menuju sistem digital bukanlah hal yang populer di kalangan legislatif daerah. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa digitalisasi akan mengurangi aktivitas perjalanan dinas yang selama ini menjadi bagian dari pendapatan anggota DPRD.
“Saya paham ini tidak akan populer. Jika semua serba digital, mungkin kunjungan ke Jakarta akan berkurang, dan ini menjadi tantangan tersendiri,” katanya dengan nada bercanda.
Rakornas ini diakhiri dengan komitmen dari perwakilan daerah, kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta, untuk menandatangani kesepakatan dalam memperkuat harmonisasi regulasi. Diharapkan, dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan, setiap daerah dapat mengoptimalkan implementasi produk hukum secara lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.(DV/MYG)