SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, menekankan pentingnya self-assessment dalam evaluasi produk hukum daerah. Ia meminta langsung kepada Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah agar mengawal dan mendukung pelaksanaan self-assessment oleh seluruh pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Akmal Malik menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga regulasi yang diterapkan tidak bisa disamaratakan.
“Tolong duduk bersama dengan teman-teman dari daerah, karena setiap wilayah memiliki urusan yang berbeda. Kita harus memahami mana yang harus diprioritaskan dan mana yang perlu disesuaikan,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan regulasi yang benar-benar diperlukan dengan yang hanya menjadi hambatan administratif. Menurutnya, hukum harus berfungsi sebagai solusi, bukan sekadar alat birokrasi yang memperumit urusan.
“Bukan hanya soal digitalisasi, tapi juga bagaimana kita memilah mana regulasi yang masih relevan dan mana yang perlu diperbarui atau dihapus,” tambahnya.
Selain itu, Akmal Malik menekankan misi Presiden dalam memperkuat berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan informasi hukum. Dalam konteks ini, ia mengajak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan.
“Saya ingin daerah yang secara proaktif membatalkan Perda usang diberi penghargaan. Ini sebagai bentuk apresiasi agar semakin banyak daerah yang melakukan evaluasi mandiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akmal Malik meminta agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di Indonesia mendapatkan instruksi jelas terkait optimalisasi peran Perda dalam pemerintahan daerah. Ia menyoroti kurangnya tenaga ahli dalam penyusunan regulasi, yang sering kali menyebabkan kebijakan tidak berjalan efektif.
“Coba lihat, apakah dalam proses penyusunan Perda ada ahli hukum yang benar-benar memahami perundang-undangan? Ini yang harus kita benahi,” katanya.
Untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini, Akmal Malik menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyarankan agar pertemuan dilakukan secara berkala, baik secara fisik maupun virtual, guna memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan dengan baik.
“Komunikasi harus lebih baik. Jika tidak bisa bertemu langsung, manfaatkan teknologi agar koordinasi tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, untuk lebih aktif dalam menjalin komunikasi dengan biro hukum di daerah. Menurutnya, peran mereka sangat krusial dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Bu Imelda, saya minta agar lebih sering turun langsung dan berkomunikasi dengan tim di daerah. Kita butuh perubahan nyata dalam sistem ini,” tuturnya.
Akmal Malik berharap program self-assessment ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang lebih efisien dan harmonis. Ia meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mengidentifikasi Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang masih berlaku agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Identifikasi ini penting untuk memastikan semua regulasi masih sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dioptimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Namun, ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan gubernur dalam hal ini.
“Jangan hanya mengandalkan kapasitas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat jika tidak didukung dengan instrumen hukum yang jelas,” pungkasnya.(DV/MYG)