SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penolakan terhadap rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi datang dari berbagai kalangan, termasuk dari pihak legislatif.

Baru-baru ini, Baleg DPR RI mengusulkan agar universitas dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan izin untuk mengelola tambang, yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Minerba. Usulan ini telah disetujui sebagai inisiatif DPR.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyatakan bahwa kebijakan ini justru dapat merusak integritas dunia pendidikan.

“Kita seharusnya tidak sembarangan dalam mengambil keputusan. Jika kita berbicara tentang pendidikan, maka fokuslah pada pendidikan. Para pendidik dan profesor seharusnya berkonsentrasi pada pengajaran dan perhatian terhadap pendidikan,” kritiknya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (7/2/2025).

Fuad juga menyoroti adanya masalah yang belum terselesaikan dalam sektor pertambangan, terutama di Kaltim. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan tambang terhadap pendidikan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan tambang harus lebih aktif dalam memberikan kontribusi melalui dana CSR untuk pendidikan. Mereka harus transparan mengenai hal ini. Jangan hanya mengklaim telah melakukan CSR, tetapi pada kenyataannya tidak ada realisasi yang terlihat,” ujarnya.

“CSR yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang harus diawasi dengan ketat. Ini adalah hal yang perlu kita perhatikan lebih serius,” tambahnya.

Fuad juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga harus ada timbal balik yang adil dari kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, ia sangat berharap agar tidak ada kebijakan yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. “Jangan sampai hal itu terjadi,” tegasnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi