SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi I DPRD Samarinda menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan lahan di dua lokasi yang menjadi keluhan warga. Permasalahan ini mencakup sengketa tanah di kawasan transmigrasi RT 13, Kelurahan Lok Bahu, serta tuntutan ganti rugi lahan di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat. “Masyarakat perlu kita dampingi, tapi juga harus jelas informasinya. Jangan sampai kami membela secara membabi buta. Kita bela-bela, ujung-ujungnya ternyata yang kita bela salah,” ujar Samri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/2/2025).

Kasus pertama berkaitan dengan tanah di wilayah transmigrasi RT 13, Kelurahan Lok Bahu. Warga yang sudah menduduki dan memiliki sertifikat atas lahan tersebut selama puluhan tahun tiba-tiba mendapati tanah mereka diklaim sebagai lahan transmigrasi. Pada tahun 2023, penerbitan sertifikat baru atas tanah tersebut diblokir oleh ATR/BPN Samarinda atas instruksi Kementerian Transmigrasi.

Menanggapi hal ini, DPRD Samarinda meminta klarifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait status lahan tersebut. “Dari Aset BPKAD masih menelusuri apakah lahan ini masuk aset pemerintah kota atau tidak,” jelas Samri.

Permasalahan kedua terkait ganti rugi lahan di Jalan Folder Air Hitam. Salah satu pemilik lahan, Drs. Chairul Anwar, mengklaim bahwa tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 745 dan No. 746 belum mendapat ganti rugi, meskipun telah digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Olahraga Anggar. Selain Chairul Anwar, terdapat tujuh warga lainnya yang lahannya belum dibebaskan.

Pemerintah Kota Samarinda meminta pemilik lahan mengajukan permohonan ke BPN untuk menentukan titik koordinat tanah mereka sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran ganti rugi. “Kami khawatir pemerintah salah membayar. Bisa saja pemilik pertama yang menerima ganti rugi, padahal tanah tersebut sudah diperjualbelikan,” terang Samri.

DPRD Samarinda akan terus mengawal penyelesaian kedua permasalahan ini dan mendorong Pemkot untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami akan menelusuri lebih lanjut agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah,” tutup Samri.(ADV*)

Loading

By redaksi