SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Di Kalimantan Timur (Kaltim) objek wisata yang memanfaatkan lubang bekas tambang semakin banyak bermunculan. Namun, di Kota Samarinda, destinasi wisata semacam itu masih belum ada.
Padahal, objek wisata dari lubang eks tambang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2014 yang mengatur pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, yang menjadikan lubang bekas tambang sebagai lokasi wisata yang legal.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga telah menetapkan bahwa Kota Tepian akan bebas dari tambang batu bara pada tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib lubang-lubang bekas tambang yang ada.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, Andy Ariefin, mengakui bahwa pihaknya belum menerima investasi untuk pengembangan objek wisata tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan investasi. Mungkin karena fokus pengembangan pariwisata masih diarahkan pada tahapan-tahapan Teras Samarinda,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda pada Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Andy menekankan bahwa potensi wisata dari lubang eks tambang tetap menarik untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan mencari cara untuk lebih intens dalam kolaborasi guna menemukan solusi. Salah satunya adalah dengan memunculkan wacana penutupan tambang pada tahun 2026,” pungkasnya.
Dengan adanya rencana tersebut, Disporapar Samarinda berkomitmen untuk terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata di kota ini, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.(DV/MYG)