SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengakhiri kerjasama pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan dengan PT Timur Borneo Indonesia. Pemutusan kontrak ini dilakukan akibat tunggakan kontribusi keuangan dan penyimpangan fungsi fasilitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa langkah tegas diambil karena mitra pengelola tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Salah satunya adalah kontribusi finansial kepada pemerintah yang telah menunggak lebih dari Rp3 miliar.

“Kami telah memberikan somasi, tetapi tidak ada realisasi pembayaran dari pihak PT Timur Borneo Indonesia. Maka kami putuskan membawa perkara ini ke jalur hukum,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (20/5/2025).

Selain permasalahan keuangan, Pemprov juga menemukan pelanggaran fungsi aset. Beberapa bagian hotel yang semula diperuntukkan sebagai tempat penginapan dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam, seperti karaoke dan bar, tanpa izin resmi.

“Perubahan fungsi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Sesuai ketentuan kontrak, ketidaksepakatan yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah dapat dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Sri.

Hotel Royal Suite Balikpapan merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang dibangun menggunakan dana APBD senilai sekitar Rp60 miliar. Awalnya hotel ini berfungsi sebagai guest house untuk kebutuhan pejabat dan tamu pemerintah.

Namun, hasil inspeksi Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025 mengungkap adanya alih fungsi tujuh ruangan hotel menjadi sarana hiburan malam, yang dinilai bertentangan dengan tujuan awal pembangunan aset.

Sri menegaskan, langkah hukum yang diambil adalah bagian dari upaya penertiban serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar digunakan sesuai peruntukannya.

“Aset milik publik harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan justru disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar kontrak maupun norma,” tutupnya.(MYG)

Loading

By redaksi