Kukar, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyampaikan nota penjelasan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata, terutama di wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut pengusulan tersebut merupakan hasil dari tahapan panjang yang telah dirancang sejak tahun sebelumnya. Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan aksesibilitas layanan dasar bagi masyarakat.

“Langkah ini sebagai upaya mempercepat pemerataan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas,” ujarnya pada Rabu (18/6/2025).

Tujuh desa yang diusulkan meliputi Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Arianto menjelaskan bahwa ketujuh desa tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka. Namun karena keterbatasan waktu, pembahasannya baru bisa dilanjutkan pada tahun ini.

“Ini merupakan langkah persiapan dari desa-desa yang sudah kita bangun. Mudah-mudahan ini cepat selesai,” ucapnya.

Seluruh proses pengusulan telah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan, mulai dari syarat administratif hingga kondisi fisik kewilayahan. Arianto menegaskan bahwa pemekaran ini bukan semata-mata soal administratif, melainkan bentuk kehadiran pemerintah yang lebih dekat.

“Jarak yang terlalu jauh menuju pusat pemerintahan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan yang optimal,” katanya.

Setelah nota penjelasan disampaikan, tahapan selanjutnya adalah permintaan rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode dan register desa.

“Kita berharap dengan pembentukan desa baru, pelayanan publik menjadi lebih dekat dan cepat, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (adv/diskominfo-kukar)

Loading

By redaksi