SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III berinisiasi membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Langkah awal yang dilakukan ialah melakukan hearing bersama pihak terkait di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto mengungkapkan, selama ini sempadan sungai di Kota Samarinda belum pernah diatur dan payung hukum yang khusus terkait hal tersebut. Terutama Sungai Karang Mumus (SKM) dan Sungai Karang Asam.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang RTRW yang berkaitan tata ruang sempadan sungai. Tetapi menurut Pansus III, belum memiliki aturan yang lebih spesifik tentang sempadan sungai.
“Jadi disini nanti ada penggunaannya banyak nih. Seperti pengelolaan dan penataan sungai. Pemanfaatan daerah sempadan sungai. Kewajiban dan larangan, pengawasan dan pembiayaan plus sanksi,”terang Akhmad.
Akhmad menyatakan, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Gadis Sempadan Danau.
Dengan menggunakan asas kehati-hatian, pembuatan draft raperda ini akan memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
“Karena ini perda ini berbenturannya banyak. Dari Permen, terus dari perda RTRW. Jadi makanya kami menyusunnya sangat hati-hati. Karena takutnya nanti tumpang tindih. Kalau tumpang tindih, nanti kan kasian masyarakat yang dirugikan,”katanya.
Melalui Raperda ini, Pansus III berharap agar bisa memaksimalkan penanganan banjir di Kota Samarinda dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(ADV/DPRD SAMARINDA)