JAKARTA, Cakrawalakaltim.com – Beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan para oknum Kejaksaan.

Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral, dan dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.

Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian. Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu, dan batas.

Dalam keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR –715/091/K.3/Kph.3/06/2023” mengatakan bahwa publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya.

“Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat No Viral, No Justice,” lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.

“Dan publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas,” lanjutnya.

“Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri, ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum, harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat.

“Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian,” imbuhnya.

“Sebab, apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI melalui keterangan tertulis ini.

“Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa,” tuturnya.

“Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat,” jelasnya.

“Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulis ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menerangkan bahwa dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan, “hanyalah keburukan yang lebih dominan terlihat dibanding kebaikan”.

“Oleh karenanya, jangan pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan profesionalisme dan integritas,” sambungnya.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya.

“Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” sambung Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui press release dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

“Membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban,” kata Jaksa Agung RI.

“Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat,” ungkapnya.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyebutkan bahwa ruang publik adalah milik kita bersama.

“Mari, rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (*)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *