SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda akan menggelar Gebyar Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Agustus 2024. Kegiatan ini akan dimulai dengan pencanangan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga terkait di Ruang Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Senin (12/8/2024).

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, mengungkapkan bahwa tujuan diselenggarakannya Gebyar Aktivasi IKD adalah untuk memenuhi target aktivasi IKD dari pemerintah pusat sebesar 30 persen.

“Jadi, aktivasi IKD ini salah satu tugas Dukcapil Kota Samarinda yang diberikan oleh pusat untuk dipenuhi sebanyak 30 persen untuk tahun 2024 ini,” katanya Kamis (8/8/2024) malam, dihubungi via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Disdukcapil telah berupaya melakukan peningkatan aktivasi melalui berbagai event seperti Car Free Day dan Disdukcapil Goes to Mall, serta jemput bola di sejumlah OPD. Melalui Gebyar Aktivasi IKD, Disdukcapil berupaya lebih masif lagi dengan mengajak 59 kantor kelurahan dan sejumlah instansi untuk turut terlibat.

“Nah, ini mau kami lakukan secara masif di 59 kelurahan. Seremonialnya nanti dilaksanakan di Balaikota bersama seluruh perangkat daerah, camat, serta lurah. Harapan kami capaian aktivasi IKD lintas pendudukannya kita besar nantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa Gebyar Aktivasi IKD akan diuji coba selama 2 pekan setelah dibuka pada 12 Agustus 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivasi di kelurahan setempat tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Samarinda.

“Tanggal 12 pencanangannya dan pelaksanaannya satu minggu sampai dua minggu ke depan di semua kelurahan di Kota Samarinda. Jadi, masyarakat yang memiliki smartphone bisa melakukan aktivasi IKD di kelurahan tanpa harus ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda. Nanti user-user yang ada di kelurahan itu sudah kami bekali dengan username dan password untuk bisa masuk mengaktivasi IKD daripada masyarakat,” pungkasnya.

Adapun IKD merupakan dokumen berisi data kependudukan yang bisa disimpan secara digital dalam perangkat seperti smartphone.

Dengan adanya IKD, tidak perlu lagi membawa KTP fisik ketika membutuhkannya, karena seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi di perangkat tersebut. Pemilik IKD cukup menunjukkan data yang tertera dalam aplikasi, dan pihak administrasi bisa memprosesnya secara online.

Di dalam aplikasi ini, terdapat banyak fitur yang disediakan, seperti pemindai kode QR identitas digital untuk menunjukkan kepada pihak administrasi agar mendapatkan data pribadi dengan efisien, dan berbagai fitur lainnya.

Tidak hanya E-KTP saja, dalam aplikasi ini Anda bisa melihat informasi lainnya, seperti dokumen kependudukan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), data keluarga, NIK, dan sebagainya.

Syarat dan Cara Daftar Aplikasi IKD

Dalam proses pendaftaran untuk aplikasi IKD, harus dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Samarinda yang nantinya juga bisa dilakukan di kantor kelurahan melalui program Gebyar IKD, dengan persyaratan sudah rekam KTP elektronik, ponsel yang terhubung dengan internet, alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang aktif. (sar/dho)

Loading

By redaksi