Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Kepolisian Resor (Polresta) Samarinda, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi patroli pada Selasa malam (13/8/24). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tidak terdaftar atau tidak berkoordinasi dengan Dishub Samarinda.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan delapan orang jukir liar di beberapa lokasi.

“Kami melaksanakan giat operasi patroli terhadap jukir yang tidak terdaftar atau tidak berkoordinasi dengan Dishub Samarinda. Sebanyak delapan orang jukir kami amankan dari beberapa lokasi, termasuk Jalan Sebatik hingga Imam Bonjol, Arief Rahman Hakim, dan Lambung Mangkurat,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Didi Zulyani.
Didi menjelaskan bahwa setelah diamankan, para jukir tersebut akan diberikan pembinaan. “Setelah ini, kami akan melakukan pembinaan. Kami akan mengarahkan mereka agar memahami bahwa jika ingin mengelola parkir, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub. Ini penting agar mereka tidak dianggap sebagai jukir liar,” tambahnya.

Didi juga menyoroti peran pengusaha dalam masalah ini. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak peduli dengan keadaan parkir di tempat usahanya. “Kami tidak hanya memanggil jukirnya, tapi juga pihak pengusahanya. Banyak pengusaha yang tidak peduli, bahkan ada yang memasang meja atau barang dagangan hingga mengurangi area parkir, sehingga parkir tumpah ke badan jalan,” jelasnya.
Operasi juga menemukan pelanggaran oleh jukir yang beroperasi di area yang seharusnya gratis. “Dari delapan orang jukir ini, ada yang beroperasi di wilayah Indomaret. Padahal, area itu sudah dinyatakan gratis oleh pihak usaha karena mereka sudah membayar retribusi ke pemerintah daerah,” ungkap Didi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa operasi ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Samarinda. “Bagaimana pun kami Satpol PP adalah penegak Perda. Parkir liar ini meresahkan masyarakat Samarinda, dan kami akan terus menegakkan Perda untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Anis.

Anis juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu hingga tanggal 17 Agustus 2024 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengosongkan lokasi tertentu. “Kami sudah melakukan sosialisasi, terutama di spot-spot tertentu. Setelah tanggal 17, jika masih ada yang melanggar, kami akan mengangkut barang-barangnya. Fokus utama kami adalah di depan SMP 2 dan jalan-jalan protokol lainnya yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pengusaha terkait pentingnya tertib parkir di Kota Samarinda. Dengan adanya penindakan tegas, diharapkan ke depan masalah parkir liar dan PKL yang mengganggu ketertiban umum dapat diminimalisir. (AD)