Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Sebuah truk tronton yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Antasari selama enam bulan akhirnya ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Truk tersebut mengalami penggembosan ban pada Rabu (7/8/24) jam operasi pukul 10.00 WITA setelah mendapat keluhan dari masyarakat.
Koordinator Lapangan Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah diberi peringatan sejak enam bulan yang lalu.
“Di jalan Pangeran Antasari itu ada kendaraan parkir di situ sudah sekitar enam bulan yang lalu. enam bulan yang lalu dikasih himbauan, dikasih stiker, tetep aja tidak mau pergi. Jalan Antasari itu ada rambu, itu dilarang masuk ke situ,” ungkap Duri.
Duri menambahkan bahwa jalan tersebut merupakan jalur padat dan tidak boleh digunakan untuk parkir menginap.

“Pertama, tidak boleh parkir menginap di situ karena ada aturan. Parkir menginap itu ada aturannya harus berlangganan. Kedua, itu jalur padat. Diakan jalur padat, pas rasanya di situ ada belokan,” jelasnya.
Masyarakat sekitar juga telah melaporkan masalah ini karena parkir sembarangan truk tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Makanya hari ini saya tindak, karena diderek kami tidak mampu jadi akhirnya saya gembos di situ,” kata Duri.
Selain truk tronton, sebuah mobil yang sedang dijual juga ikut digembosi.
“Yang digembosi hari ini truknya cuma satu. Di depannya ada mobil, mobil di jual. Mobil dijual juga digembosin persis kurang lebih sepuluh meter dari truk yang saya gembosin tadi itu,” tambah Duri.
Total ada dua kendaraan yang digembosi oleh Dishub pada hari ini.
“Total ada dua kendaraan yang saya gembosi, satu truk tronton dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum, kecuali dia punya garasi sendiri atau tempat sendiri untuk memperjualbelikan,” ujar Duri.
Duri juga mengingatkan masyarakat Samarinda untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Juanda, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pahlawan.
“Untuk masyarakat Samarinda tolong taati aturan lalu lintas jangan parkir di kawasan dilarang khususnya di kawasan tertib lalu lintas. Kami Dishub tidak akan segan-segan untuk menindak, pengembosan ban, penguncian ban, dan akan kami derek,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalan raya. (AD)