Samarinda, Cakrawalakaltim.com- Pemerintah Kota Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (7/8/24) di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Samarinda.

Kesepakatan ini diambil sebagai dasar untuk menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara APBD yang baru.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini penting untuk menyesuaikan asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.

“Perubahan kebijakan umum APBD ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2024,” ujarnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa APBD Perubahan tahun 2024 diproyeksikan mencapai angka 5,6 triliun rupiah. Ia menekankan bahwa sistem anggaran yang digunakan adalah sistem anggaran berimbang.

“Total kalau pendapatannya 5,6 triliun rupiah berarti belanjanya juga 5,6 triliun rupiah. Kita menganut sistem anggaran berimbang, tidak memakai sistem anggaran defisit. Sehingga pendapatan 5,6 triliun rupiah, maka pasti belanjanya disusun dan direncanakan juga 5,6 triliun rupiah,” jelasnya.

Selain itu, perubahan kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

“Kami berharap dapat lebih fokus pada program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi lokal,” tambah Andi Harun.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), kepala Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh camat di Kota Samarinda. (AD)

Loading