Di era digital yang semakin maju, untuk mewujudkan birokrasi yang ideal pemerintah pastinya akan menghadapi berbagai tantangan yang kompleks tidak hanya tentangan bagaimana efisiensi dan transparansi birokrasi bisa dijalankan, namun juga perlu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI). Salah satu langkah yang bisa diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (TI) dalam birokrasi itu sendiri. Bertumpu pada teori birokrasi yang dikemukakan oleh Max Waber, konsep birokrasi ideal Weber menekankan bagaimana seharusnya mesin birokrasi itu secara profesional dan rasional dijalankan (Dwiputrianti, 2009).
Satu hal yang amat penting ialah memahami mengapa perlu adanya reformasi dalam birokrasi untuk dapat membedakan birokrasi pada masa lampau hingga saat ini. Maka dari itu kami setuju dengan pendapat Andhika (2018) inovasi dalam aktivitas birokrasi pemerintah di muat dalam reformasi birokrasi yang menjadi bentuk inovasi untuk semua instrumen dalam aktivitas pemerintah terutama dalam penerapan birokrasi.
Lantas bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi?
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat pasal yang mengatur bahwa pelayanan publik harus menggunakan sistem yang bisa memberikan kemudahan untuk masyarakat (Wibowo & Pratomo, 2021). E-government atau E-gov merupakan inovasi reformasi birokrasi yang berbasis teknologi dengan model Word Bank dan platform digital. Fitur E-government yang dapat diakses oleh masyarakat ialah E-Information, E-Commerce, dan E-Democracy.
Dari fitur-fitur diatas, masyarakat dapat mengetahui informasi, data, proses transaksi barang dan/atau jasa serta masyarakat dapat memberikan penilaian serta pandangan terkait kinerja pemerintahan melalui platform digital. Salah satu platform digital dan website yang ada saat ini ialah Identitas Kependudukan Digital (IKD), Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan www.pajak.go.id.
Berdasar dari data Kominfo (2022) upaya pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan dengan baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Survei tersebut menjadi penanda kuat bahwa digitalisasi harus segera diwujudkan, terutama dalam pemerintahan agar layanan publik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa dapat bekerja secara efektif. Karena itu seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen dan meningkatkan implementasi SPBE. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan E-goverment atau E-gov sebagai inovasi reformasi birokrasi melalui perkembangan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem birokrasi di Indonesia.
Bagaimana sistem birokrasi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang lebih maju? Apa yang bisa kita pelajari dari mereka?
Menurut jurnal penelitian Ilmu Pemerintahan Yunas (2018) Jepang merupakan salah satu negara maju dengan pusat infromasi yang sudah modern. Jurnal tersebut berorientasi ke penerapan E-government (e-gov) sebagai sebuah langkah praktis untuk perkembangan kebijakan reformasi sistem perpajakan berbasis elektronik atau biasa di sebut (e-tax). E- Tax merupakan sistem administrasi perpajakan elektronik dimana masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai pajak dan melakukan pelaporan pajak secara cepat, mudah, berjangkauan luas, dengan meminimalkan batasan ruang dan waktu, melalui jaringan internet.
Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui salah satu artikelnya. Salah satu langkah untuk menciptakan percepatan reformasi pelayanan publik di Indonesia, Kementerian PANRB melakukan pembelajaran praktik penerapan digitalisasi yang baik di berbagai negara, salah satunya ialah negara Jepang (PANRB, 2023). Pada masa kunjungannya ke Jepang, Kementerian PANRB mempelajari bagaimana digitalisasi layanan publik diterapkan oleh Digital Agency Jepang.
Selain E-tax jepang juga mengembangkan aplikasi My Number Card, yang dimana dalam satu aplikasi dapat mengakses beberapa fitur yang dibutuhkan masyarakat, seperti transaksi online, melihat kartu identitas melalui platform digital, bantuan pencarian kerja, dan pembukaan rekening bank. Bercermin dari negara Jepang penggunaan aplikasi pada platform digital di negara Indonesia masih kurang efektif penggunaanya, salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah edukasi yang di lakukan oleh pemerintah tidak di barengi dengan sosialisasi yang cukup baik kepada masyarakat.
Hanya sebagian masyarakat saja mengetahui dan melek informasi yang mampu memanfaatkan fitur- fitur canggih tersebut. Selain itu banyaknya platform dan situs web yang berbeda-beda menyebabkan perbedaan kondisi dan arah pengembangan sistem yang berbeda juga, sehingga sulitnya penyeragaman penggunaan sistem informasi pada tiap inovasi yang disediakan oleh pemerintah.
Hal inilah yang menjadi permasalahan utama dari penerapan reformasi birokrasi di Indonesia terkait efisiensi penggunanaan platform digital. Dalam penerapan reformasi birokrasi yang mengadaptasi negara Jepang, negara Indonesia harus lebih memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan media, platform, dan situs web yang disediakan.
Selain itu keberhasilan suatu sistem juga dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) yang mampu untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi yang begitu cepat. Keberhasilan negara Jepang dalam mengembangkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi, sudah selayaknya bisa diadopsi untuk penyempurnaan sistem pemerintahan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andhika, L. R. (2018). Inovasi Birokrasi : Perspektif Analisis Hybrid Teori. Jurnal Borneo Administrator, 14(2), 151–170. https://doi.org/10.24258/jba.v14i2.349
Dwiputrianti, S. (2009). Konsep Birokrasi Weber dan Praktik Birokrasi di Indonesia. 1– 6.
Rahman, A., Satispi, E., & Adiyasha, D. L. (2020). Perbandingan E-Government Antara Singapura Dan Jepang: Perspektif Determinan Dan Perannya Dalam Mengefektifkan Pemerintahan Dan Mengendalikan Korupsi. Agustus, 6(2), 178– 199.
Ridwan, M., & Nurhakim, S. (2014). Implementasi E-Government Dalam Mewujudkan Transparansi. Jurnal Ilmu Administrasi, 9(3), 403 – 422. https://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/59/pdf
Rivki, M., Bachtiar, A. M., Informatika, T., Teknik, F., & Indonesia, U. K. (2020). Birokrasi Pelayanan Pyblik Konsep,Teori, dan Aplikasi (Issue 112).
Sofianto, A. (2020). Services Innovation Based On Information Technology In Hospital As a Form Bureaucratic Reform. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 18(1), 81– 102.
Wibowo, A. A., & Pratomo, S. (2021). Inovasi Pelayanan Publik Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Di Era Masyarakat Informasi. Jurnal Media Administrasi, 3, 42–49. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/MAD/article/view/2715%0Ahttp://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/MAD/article/viewFile/2715/1675
Yunas, N. S. (2018). Desain Kebijakan Reformasi Sistem Perpajakan Melalui E-Taxation Di Indonesia: Belajar Pada Keberhasilan Reformasi Sistem Perpajakan Di Jepang. CosmoGov Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 71. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i1.15903
BIODATA PENULIS
Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, angkatan 2022, kelas B, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Venshila Wahyu. F 2102026058, Faturrahman Abrori 2202026084, Sefhin Budian Arya Wardana 2202026054, Muhammad Agung Saputra 2202026077, Winda Theresia Hutajulu 2202026099, Difa Amorita Masar 2202026091, Ninda Arruqayyah 2202026078, Rayhan Raditya 2202026063, Firnawati Hardin 2202026075, Andini Dwi P. S 2202026086, Indri Amanda 2202026071, Lili Novianti 2202026088, Tata Regina 2202026085, Yunita 2202026076