Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hirwan Ardiansyah, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda menghadiri kegiatan Sosialisasi Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah dan Mekanisme Tahapan Pensertipikatan BMD, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur di Aula Lantai 5 BPKAD Kaltim, Senin (10/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah BMD sebagai langkah strategis mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah.
Turut hadir sebagai narasumber, Koordinator Kelompok Substansi Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Anisah, yang memaparkan kebijakan pensertipikatan tanah BMD serta sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, turut memberikan pemaparan mengenai dukungan dan fungsi pengawasan DPRD dalam pengelolaan aset daerah di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta sejumlah perwakilan dari kantor pertanahan kabupaten/kota di bawah naungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim.
Melalui kehadiran Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN semakin kuat dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah aset pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.
![]()
