SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – ​Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi mengenai informasi pengadaan kursi pijat yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam pembacaan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang sering kali dianggap sebagai realisasi belanja akhir.

​Faisal menyebutkan bahwa angka yang tercantum dalam sistem tersebut merupakan pagu atau rencana anggaran yang masih akan melalui proses negosiasi harga. Ia juga menekankan bahwa setiap transaksi keuangan pemerintah telah melalui sistem kontrol yang ketat, termasuk pemotongan pajak secara otomatis dalam setiap pembayarannya.

​”Di SIRUP itu yang muncul adalah rencana. Misalnya Rp125 juta, itu belum tentu direalisasikan sebesar itu. Bisa saja lebih rendah karena ada proses pengadaan dan negosiasi. Setiap pembayaran langsung dipotong pajak, jadi tidak mungkin tidak terkontrol. Semua masuk sistem perpajakan,” ujar Muhammad Faisal dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

​Terkait barang yang telah dibelanjakan, Faisal menambahkan bahwa unit tersebut telah tercatat sebagai aset daerah sehingga tidak dapat dilakukan pembatalan secara sepihak. Pihak pemerintah berharap masyarakat dapat memahami konteks data secara utuh untuk menghindari kesalahan persepsi.

“Barang sudah diterima dan menjadi aset, jadi tidak bisa dibatalkan. Media itu punya tanggung jawab. Tidak seperti media sosial yang bebas. Harus ada klarifikasi. Literasi itu penting. Jangan hanya lihat sebagian, tapi harus utuh supaya tidak salah paham,” pungkas Faisal.

​Penjelasan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, yang memverifikasi bahwa pengadaan di unit kerjanya hanya berjumlah satu unit. Ia merinci bahwa nilai pengadaan tersebut jauh di bawah angka yang ramai diperbincangkan publik dan telah disesuaikan dengan standar harga pasar yang berlaku melalui mekanisme elektronik.

​”Kami hanya mengadakan satu unit kursi pijat untuk gubernur. Nilainya sekitar Rp47 juta, sudah termasuk pajak. Yang Rp125 juta itu bukan dari Biro Umum, tetapi dari Barjas. Jadi jangan disamakan. Prosesnya melalui e-purchasing, sesuai aturan. Harga juga sesuai standar yang berlaku,” ungkap Astri Intan Nirwany.(MYG)

Loading

By redaksi