SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menaruh perhatian mendalam terhadap penurunan drastis kuota program penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah. Komisi III mendesak adanya sinergi penganggaran yang lebih adil dan proporsional antar-tingkat pemerintahan guna menjamin terpenuhinya hak atas hunian yang layak bagi warga prasejahtera.

Penyusutan kuota bantuan ini merupakan dampak nyata dari turbulensi fiskal nasional yang memicu tidak maksimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. Kondisi ini diperparah dengan hilangnya stimulan program pembiayaan perumahan swadaya yang biasanya dikucurkan oleh kementerian terkait dari pusat, sehingga beban pembiayaan kini bertumpu sepenuhnya pada sisa kemampuan APBD kota.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan rasa keprihatinannya saat membeberkan perbandingan data kuota penerima manfaat program bedah rumah yang mengalami kemerosotan sangat tajam pada tahun anggaran berjalan.

“Terkait program bedah rumah, ternyata pada tahun ini kegiatannya hanya menyasar 2 unit rumah saja, nilainya sangat kecil sekali karena semua terkendala dengan kemampuan fiskal daerah saat ini. Padahal kalau melihat di tahun-tahun sebelumnya, sebelum ada efisiensi anggaran pusat, alokasi daerah kita lumayan mampu menyasar di angka 20 sampai 50 unit rumah per tahun melalui berbagai skema bantuan,” ungkap Deni Hakim Anwar.

Deni memaparkan bahwa hilangnya dukungan eksternal seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program pembangunan jutaan rumah dari kementerian pusat memaksa pemerintah kota memutar otak. Mengingat keterbatasan sisa anggaran daerah, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tidak menutup mata terhadap kantong-kantong kemiskinan yang masih eksis di wilayah perkotaan.
Parlemen mendorong agar alokasi program bedah rumah dari APBD provinsi dapat didistribusikan secara proporsional dan seimbang, tidak hanya menumpuk pada kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di wilayah kabupaten saja, tetapi juga menyentuh ibu kota provinsi.

Selain itu, guna memastikan asas keadilan di tengah keterbatasan kuota yang ada, Komisi III menginstruksikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan seleksi ketat tanpa adanya bias kepentingan politik ataupun subjektivitas personal.

“Kami meminta pelaksanaan bedah rumah yang tersisa ini harus berbasis pada database yang baik, benar, dan transparan. Penerima bantuan harus dipastikan memenuhi 8 indikator baku yang telah ditetapkan, jadi bukan data yang sengaja dipilah dan dipilih dalam tanda kutip. Kami di Badan Anggaran legislatif juga berkomitmen membawa persoalan pemenuhan layanan dasar RTLH ini sebagai bahan rujukan penting saat rapat bersama TAPD mendatang,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi