SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum serta memperjelas kewajiban para pengembang (developer) perumahan di Kota Tepian.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa penataan kawasan permukiman tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik unit rumah semata, melainkan wajib ditunjang oleh penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memenuhi standar teknis sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Pembangunan kawasan perumahan itu tidak cukup hanya menyediakan bangunan hunian. Regulasi ini harus diatur secara jelas untuk memastikan seluruh pengembang mematuhi kewajibannya dalam menyediakan fasum dan fasos yang memadai,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, Raperda PSU ini dirancang secara komprehensif untuk menyasar pengembang yang masih aktif beroperasi maupun menjadi payung hukum bagi kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembangnya (developer terlantar).
Beberapa standar kelayakan PSU yang menjadi sorotan utama dalam regulasi ini meliputi ketersediaan tempat bermain anak, jaringan drainase yang terintegrasi, sarana air bersih, hingga penyediaan kolam retensi di area perumahan.

“Termasuk keberadaan kolam retensi yang menjadi fasilitas sangat penting untuk mengendalikan limpasan air dan mengantisipasi persoalan banjir di kawasan permukiman. Drainase dan air minum juga merupakan kebutuhan dasar warga yang wajib dipenuhi,” terangnya.

Melalui penguatan Raperda ini, DPRD Samarinda berharap proses alih kelola PSU perumahan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya persoalan kelayakan fasilitas perumahan di kemudian hari yang berpotensi membebani warga maupun pemerintah daerah.

“Kalau seluruh kriteria dan persyaratannya terpenuhi sesuai standar, baru pemerintah daerah bisa menerima serah terima PSU tersebut. Regulasi ini kita siapkan demi melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan kenyamanan hunian warga Samarinda,” pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi