Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda beserta jajaran mengikuti secara daring melalui platform Zoom agenda peluncuran tiga transformasi layanan dan organisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (17/8/2026).

Agenda yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut menghadirkan tiga transformasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat, yaitu Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Pada kesempatan yang sama, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif diterapkan di 446 Kantor Pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.

Transformasi pertama melalui layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari serta penyelesaian berkas dalam lima hari. Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama menargetkan keseluruhan proses dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Adapun transformasi ketiga berupa Organisasi Berbasis Wilayah, yakni penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan. Melalui sistem tersebut, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan guna mendukung efektivitas pelayanan dan pengelolaan pekerjaan.

Peluncuran ketiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Transformasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pelaksanaan transformasi layanan dan organisasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama turut melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya, termasuk Kantor Pertanahan Kota Samarinda, melakukan penandatanganan secara daring.

Sebelas Kantor Pertanahan yang mengikuti penandatanganan secara daring tersebut terdiri atas Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

Menteri Nusron menegaskan bahwa inovasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam peluncuran dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung transformasi layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui implementasi transformasi layanan dan organisasi ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan kepastian waktu penyelesaian layanan sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Loading

By redaksi