SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mematangkan penataan sirkulasi kendaraan dan kantong parkir di kawasan Gedung Parkir Pasar Pagi dan Teras Samarinda guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pembagian akses kendaraan telah disesuaikan dengan kajian teknis Kemenhub agar tidak mengganggu kapasitas jalan utama.
“Akses dari Jalan Jenderal Sudirman kita arahkan khusus untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dan roda dua dapat menggunakan akses dari Jalan Jemaja. Kalau roda empat ditaruh di Jalan Jenderal Sudirman, itu akan memicu kemacetan,” jelas Manalu.
Guna menyelaraskan rekayasa jalan dengan ketersediaan lahan parkir, Dishub memilih menerapkan tarif progresif dibanding tarif flat atau keanggotaan bagi pengguna gedung parkir. Manalu menyebutkan, langkah ini ditujukan untuk membatasi durasi parkir kendaraan pedagang agar pembeli mendapatkan ruang parkir yang memadai.
“Kalau pedagang semua memarkirkan kendaraannya dalam waktu lama di sana, ruang bagi masyarakat pembeli justru semakin terbatas. Kita harus menjaga perputaran kendaraan demi kenyamanan pengunjung pasar,” paparnya.
Mengenai wacana skema parkir berlangganan, Manalu menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk Gedung Parkir Pasar Pagi.
“Parkir berlangganan itu hanya berlaku untuk titik parkir tepi jalan yang memang diperbolehkan secara aturan,” terangnya.
Manalu juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menekan keberadaan jukir liar dengan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan Pemkot Samarinda.(MYG)
![]()
