SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda mengambil langkah bijak dengan menunda agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Keputusan hold tersebut diambil setelah legislatif mendapat kepastian bahwa pihak eksekutif bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan para kepala sekolah guna meredam keresahan di tingkat satuan pendidikan.

Isu keterlambatan pencairan TPP yang kerap menjadi perbincangan para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendidik ini berpijak pada dinamika likuiditas keuangan daerah yang berjalan secara fluktuatif dari hari ke hari.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa kendala utama pembayaran tunjangan tersebut bukan terletak pada mekanisme administrasi penagihan, melainkan kondisi riil kas daerah yang sangat bergantung pada penerimaan pajak harian.

“Sebenarnya begini, bukan hanya proses penagihannya yang menjadi koreksi kita, tapi memang kondisi saat ini ya itu tadi, kondisi keuangan kita khususnya kas daerah kita itu betul-betul yang masuknya itu betul-betul sesuai dengan harian gitu loh. Kalau orang bilang harian itu ada pajak, karena kita yang pertama TKD kita kan jauh berkurang dan itu pun transfernya pun juga belum bisa dipastikan sudah masuk apa tidak,” terang Novan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, situasi fiskal diperparah oleh penurunan drastis alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Di tengah tekanan anggaran tersebut, Pemkot Samarinda menerapkan prinsip kehati-hatian ketat dengan mengunci alokasi kas masuk murni untuk pembiayaan belanja wajib utama.

Prioritas tertinggi dialokasikan khusus untuk menjamin kepastian pembayaran gaji pokok pegawai agar kewajiban utama negara kepada abdi negara tidak sampai terbengkalai oleh pengeluaran sekunder.

“Sedangkan contoh yang paling diprioritaskan adalah pembayaran gaji karena itu kewajiban. Nah itu yang paling kalau apabila kas daerah masuk, disisihkan buat gaji, itu dikunci memang itu jangan sampai kita keluarkan bayar yang sunnahnya tapi yang wajibnya nanti malah terbengkalai. Ya kita memahami kondisinya walaupun ya cukup dilematis karena bicaranya masalah keuangannya,” ungkapnya.

Kendati demikian, legislatif memastikan bahwa hak-hak administratif pegawai seperti TPP tetap tercantum secara sah di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pencairannya tinggal menunggu pemulihan stabilitas ketersediaan likuiditas kas daerah.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi