SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah hukum dan administratif ini dipicu oleh terbitnya Surat Gubernur Kaltim terkait penyesuaian target opsen serta bagi hasil pajak daerah yang menggerus potensi penerimaan Kota Samarinda hingga ratusan miliar rupiah.
Dampak kebijakan baru tersebut menjadi salah satu pemicu utama Pemkot Samarinda melakukan pengetatan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2027.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, Kota Samarinda menjadi daerah yang menanggung dampak finansial paling besar akibat penyesuaian skema bagi hasil tersebut.
“Salah satu yang membuat kita melakukan pengetatan karena baru-baru ini ada kebijakan provinsi melalui surat Gubernur, penyesuaian terhadap target opsen dan bagi hasil pajak. Samarinda paling tinggi kena dampaknya, kurang lebih sekitar 209 miliar rupiah. Surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali sudah saya sampaikan,” ujar Andi Harun usai Rapat Koordinasi Pimpinan di GOR Segiri, Kamis (29/10/2026).
Andi Harun membeberkan, Pemkot Samarinda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan akan menggelar pertemuan dan uji bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim pada pekan depan.
Pemkot Samarinda bermaksud menguji secara terbuka dasar kebijakan tersebut dari berbagai segi, mulai dari aspek legalitas, dasar kewenangan, metodologi penghitungan, kertas kerja teknis, hingga dampak kepastian hukum terhadap keseimbangan anggaran daerah.
“Menurut saya semua kebijakan harus diuji, apakah telah memenuhi unsur aspek legalitasnya, metodologinya, ketepatan perhitungannya, sampai menghitung implikasi terhadap keseimbangan kemampuan pembiayaan di kabupaten/kota. Minggu depan akan kita uji bersama-sama,” tegas Andi Harun.(MYG)
![]()
