SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda pada minggu depan. Langkah ini diambil guna memastikan kelayakan infrastruktur dan pemenuhan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada proyek Terowongan (Tunnel) Samarinda sebelum resmi dioperasikan untuk umum.
Pemanggilan tersebut disepakati usai para anggota legislatif merampungkan agenda reses di masing-masing daerah pemilihan. DPRD menilai pengujian keandalan bangunan serta pemenuhan regulasi keselamatan mutlak dipastikan agar pengoperasian terowongan pertama di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi pengguna jalan.
“Karena kita ini kan baru aktif setelah kegiatan reses kemarin, maka kita akan melakukan reschedule terkait pemanggilan. Kami akan jadwalkan kemungkinan di minggu depan. Artinya terkait dengan pemanggilan Dinas PUPR kaitan dengan Bidang Bina Marga untuk menanyakan kondisi saat ini terkait dengan SLF terowongan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menegaskan bahwa Komisi III ingin mendengarkan secara rinci penjelasan teknis dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR mengenai seluruh tahapan uji klinis, kelengkapan administrasi, hingga sertifikasi laik fungsi dari instansi berwenang.
Sebagai fungsi pengawasan, legislatif berkomitmen memastikan proyek infrastruktur megah yang menyerap anggaran daerah tersebut tidak terburu-buru dibuka tanpa mengantongi dokumen jaminan keamanan konstruksi yang sah.
“Itu yang nanti kita akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV)
![]()
