Samarinda, Cakrawalakaltim.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo serahkan sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Pensertipikatan Tanah BMN Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Mahakam Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Samarinda, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan seiring telah terbitnya Sertipikat Hak Pakai BMN hasil Program Sertipikasi Tanah BMN Tahun Anggaran 2025 pada satuan kerja di wilayah Kalimantan Timur. Serah terima sertipikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan kepada Satuan Kerja selaku Pengguna Barang sebagai bentuk penguatan legalitas aset negara.

Acara ini dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, Kepala Kantor Pertanahan, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Barat, serta para pemangku kepentingan terkait di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Selain agenda serah terima sertipikat, kegiatan ini juga diisi dengan FGD Pensertipikatan Tanah BMN Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis dalam percepatan dan peningkatan kualitas pensertipikatan tanah BMN pada tahun anggaran berikutnya.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Jose Arif Lukito, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKN dalam mengamankan aset negara melalui pensertipikatan yang tertib administrasi dan hukum. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan semangat IKN (Integritas, Kerja, dan Nyata) sebagai nilai dasar dalam perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DJKN, Kantor Pertanahan, dan Satuan Kerja Pengguna Barang semakin kuat sehingga pengelolaan BMN, khususnya tanah, dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Loading

By redaksi