SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seringkali menjadi momok bagi kota besar. Namun, bagi Kota Samarinda, situasi ini diklaim masih berada dalam koridor yang aman. Hingga pertengahan Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan belum ada satu pun laporan pencemaran yang merembes ke lingkungan warga.
Kepastian ini disampaikan oleh Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, usai membahas regulasi anyar terkait Raperda Pengelolaan B3 di Kantor DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026). Ia membeberkan bahwa kunci terkendalinya limbah berbahaya ini ada pada sistem pengumpulan yang terintegrasi.
“Sebetulnya dari pantauan teman-teman di pencemaran, penataan, maupun di bidang B3, limbah B3 itu secara khusus sudah dikumpulkan oleh delapan perusahaan,” ungkap Suwarso.
Meski delapan perusahaan pengumpul telah bekerja maksimal, Suwarso memberikan catatan bahwa peran perusahaan-perusahaan tersebut masih terbatas pada tahap hulu. Hal ini dikarenakan Samarinda belum memiliki infrastruktur pemusnahan limbah sendiri.
“Karena mengolahnya belum ada di Samarinda,” akunya secara terbuka.
Namun, keterbatasan fasilitas lokal bukan berarti pengawasan menjadi kendor. Suwarso menjamin bahwa mata rantai pengiriman limbah keluar daerah dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat agar tidak ada zat berbahaya yang tercecer di jalanan Kota Tepian.
“Sejauh ini tidak ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi. Dan mereka sudah memiliki izin yang lengkap,” tegasnya.
Standardisasi ini bahkan mencakup hal-hal mendetail hingga ke balik kemudi truk pengangkut. Suwarso menjelaskan bahwa pemerintah pusat memegang kendali penuh atas legalitas operasional armada-armada tersebut.
“Semuanya izin dari pusat, mulai dari tata cara mengangkutnya, driver-nya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tambah Suwarso.
Suwarso menekankan bahwa pihaknya menjadi “polisi lingkungan” yang memastikan setiap perusahaan pengumpul dan penghasil limbah tetap berada di jalur aturan. Pendampingan rutin dilakukan agar para pelaku industri tidak lalai dalam mengelola sisa produksinya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, DLH tidak segan untuk bersikap tegas.
“Kita sejauh ini lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif. Teman-teman di DLH juga terus melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3,” tutupnya.(MYG)
![]()
