SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Polemik status lahan yang telah membayangi warga Perumahan Korpri Loa Bakung selama puluhan tahun mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses penyelesaiannya kini memasuki tahap kajian hukum dan koordinasi lintas lembaga.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, saat menemui ratusan warga yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan yang selama ini tertunda.

Alih-alih sekadar menerima aspirasi, gubernur memilih berdialog langsung dengan warga. Suasana pertemuan berlangsung terbuka, dengan warga menyampaikan keluhan utama terkait status lahan yang hingga kini masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), meski telah ditempati dan dilunasi sejak lama.

Pemerintah provinsi mengakui persoalan ini tidak sederhana. Selain menyangkut kepemilikan aset daerah, proses perubahan status lahan juga harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Karena itu, Pemprov Kaltim menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi, hingga kementerian terkait seperti ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

Fokus utama pemerintah adalah membuka jalan perubahan status dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang selama ini menjadi tuntutan warga. Namun, proses tersebut memerlukan kajian menyeluruh agar tidak menyalahi aturan.

Di sisi lain, warga menyambut positif langkah awal yang diambil pemerintah. Mereka menilai keterlibatan langsung gubernur menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak lagi diabaikan. Meski demikian, warga tetap berharap ada kejelasan waktu penyelesaian, mengingat persoalan ini telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Perwakilan warga juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung, sembari terus mengawal komitmen pemerintah hingga tuntas.

Dengan dimulainya tahapan kajian dan koordinasi lintas instansi, harapan baru pun muncul bagi warga Loa Bakung. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, penyelesaian status lahan kini berada di jalur yang lebih konkret—meski masih membutuhkan waktu dan kehati-hatian.(ZF)

Loading

By redaksi