SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tampil sangat menarik dan kontekstual. Regulasi ini tidak sekadar menyalin aturan pusat, melainkan turut mengakomodasi berbagai dinamika kasus riil perkotaan dan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah.

Salah satu fenomena lokal unik yang dimasukkan ke dalam klausul mitigasi adalah penanganan wabah hama ulat bulu. Langkah antisipasi ini dimasukkan setelah berkaca pada kasus nyata di Kota Samarinda, di mana pepohonan di depan Kantor Polresta Kota Samarinda sempat diserang hama ulat bulu secara masif hingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) ini sengaja didesain lebih mendetail agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan spesifik di daerah yang belum tercover oleh regulasi pusat.

“Jadi sebenarnya tidak bertentangan sih, bahkan dari Peraturan Pemerintah itu memang sudah detail betul-betul detail. Jadi kita tinggal ada juga kearifan lokalnya yang kita masukkan. Kalau masalah lingkungan ini kan banyak faktor, bisa misalnya bencana, bisa kebakaran, bisa banjir, banyak hal-hal termasuk juga masalah apa namanya itu ulat bulu juga dibahas,” ungkap Kamaruddin.

Selain masalah hama lokal, Rancangan Peraturan Daerah ini juga menaruh perhatian pada sektor persampahan. Merespons kritik dari Komisi III mengenai ketidakefektifan teknologi insinerator (pembakaran suhu tinggi) dan usulan peralihan ke sistem pirolisis (pengolahan sampah menjadi energi), draf regulasi ini bersiap menjadi payung hukum makro.

Kamaruddin meluruskan bahwa secara teknis detail mengenai konversi sampah menjadi energi memang belum tertuang eksplisit dalam draf poin saat ini. Namun, parlemen berkomitmen menyelesaikan legalitas induknya terlebih dahulu agar inovasi teknologi apa pun yang dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke depan memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.

“Makanya payung hukumnya dulu dibahas di mana pun boleh, tapi payung hukumnya dijadikan dulu. Kalau sudah payung hukumnya ada berarti kan bisa jalan. Belum ada masuk di poin ini (konversi sampah menjadi energi), belum ada. Tapi saya kira di lampiran dokumennya itu di pemerintah, di Peraturan Pemerintah itu ada pasti semua secara detail sudah diatur,” pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi