Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Dalam rangka implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, Kantor Pertanahan Kota Samarinda melaksanakan pembagian sertipikat tanah di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Acara yang berlangsung pada Jumat (31/5/24) tepatnya pukul 08.00 WITA ini bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sambutan.

Bukan hanya di Kelurahan Sambutan, pembagian sertipikat PTSL juga berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk kelurahan Sindang Sari, Pulau Atas, Karang Anyar, dan Harapan Baru.

Dari 141 undangan yang disebar di Kelurahan Sambutan, sebanyak 122 sertipikat berhasil diterima oleh warga yang hadir.

Diwya Safitri, S.Si, selaku Wakil Ketua Yuridis Kelurahan Sambutan, dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa informasi penting mengenai pelaksanaan acara tersebut. “Hari ini kami melangsungkan pembagian Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2023 dengan undangan sebanyak 141 undangan, dan yang datang menerima hanya 122 sertipikat,” ungkapnya.

Program PTSL adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat ini memiliki peran penting bagi pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh hukum.

Acara ini disambut antusias oleh masyarakat Kelurahan Sambutan. Sertipikat yang diterima diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Banyak di antara penerima sertipikat yang merasa lega dan bersyukur atas upaya pemerintah dalam membantu mereka mendapatkan hak milik yang sah atas tanah mereka.

Salah satu penerima sertipikat, menyatakan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program ini. Dengan adanya sertipikat tanah, kami merasa lebih tenang dan tidak khawatir akan masalah sengketa di masa depan,” ujarnya.

Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan investasi dan pembangunan di daerah.

Ke depan, diharapkan program PTSL dapat terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

Sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan simbol kepastian hukum dan hak atas tanah yang harus dijaga dan dihormati.

Dengan adanya program PTSL, masyarakat Kelurahan Sambutan dan daerah lainnya dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki serta mengelola tanah mereka. Pemerintah berharap, melalui program ini, tercipta lingkungan yang lebih tertib, harmonis, dan bebas dari konflik pertanahan. (AD)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *