SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III memberikan atensi terhadap kebijakan sistem parkir berlangganan yang tengah masif disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada masyarakat luas. Komisi III mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mematangkan seluruh sub-sistem pendukung sebelum aturan ini diterapkan secara menyeluruh di lapangan.

Langkah pengawasan ini diperketat guna mengantisipasi timbulnya kerancuan regulasi yang berpotensi memicu resistensi, bimbang, hingga keresahan sosial di tengah-tengah masyarakat selaku wajib retribusi daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menekankan bahwa kesiapan infrastruktur dan kejelasan aturan main di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan transisi tata kelola perparkiran ini.

“Pemerintah Kota saat ini sedang menggalakkan dan menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa bergabung di program parkir berlangganan. Kami sampaikan secara langsung ke Dinas Perhubungan artinya sub-sistemnya betul-betul harus dilengkapi. Ketika parkir berlangganan ini kita terapkan di masyarakat, segala aspek bidang pendukung itu harus serta-merta disiapkan. Jangan sampai ada salah satu rangkaian yang tidak terpenuhi sehingga nanti memantik keresahan warga,” tegas Deni Hakim Anwar.

Deni memaparkan, salah satu poin krusial yang mendesak untuk diperjelas oleh Dishub adalah penentuan zonasi wilayah. Batasan ruas jalan tepi umum mana saja yang masuk dalam skema parkir berlangganan harus diinformasikan secara transparan.
Selain masalah zonasi, Komisi III menyoroti pentingnya standardisasi Standard Operating Procedure (SOP) serta mekanisme penugasan bagi para juru parkir (jukir) binaan di lapangan. Hal ini menjadi catatan paling krusial untuk mencegah terjadinya praktik pungutan ganda yang merugikan konsumen.

“Mekanisme dan SOP jukir yang menjadi petugas di lapangan harus jelas, tugas mereka seperti apa. Jangan sampai terjadi lagi masyarakat yang sudah taat membayar retribusi parkir berlangganan secara resmi, tetapi saat parkir di lapangan masih ditarik biaya lagi oleh oknum jukir. Hal-hal bimbang seperti ini yang tidak kita inginkan terjadi lagi di Samarinda,” cetus Deni.

Sebagai langkah awal untuk mempermudah masa transisi dan edukasi publik, jajaran legislatif mengusulkan agar pemerintah kota menerapkan skema proyek percontohan (pilot project) mulai dari tingkat lingkungan terkecil.

“Kita berkaca dari kesiapan sistem prabayar sebelumnya yang dimulai dari adanya pilot project di satu kelurahan di semua kecamatan. Untuk parkir berlangganan ini, kami menyarankan upaya taktis dimulai dari tingkat RT. Mungkin nanti ada lima orang warga per RT yang ditunjuk menjadi pilot untuk menjadi contoh ikut dalam program ini, sehingga masyarakat luas bisa melihat langsung skema dan kemudahan sistemnya sebelum diaplikasikan secara massal,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi