SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III (Tiga) membongkar adanya indikasi pelanggaran tata ruang komersial yang kerap dilakukan oleh pengembang perumahan nakal di wilayah setempat. Komisi III menemukan maraknya praktik pemanfaatan sepihak terhadap lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang seharusnya dialokasikan penuh sebagai fasilitas umum (fasum) bagi warga.
Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan masyarakat selaku konsumen yang hak-hak sosialnya atas ruang terbuka, fasilitas ibadah, hingga area hijau terpangkas demi ambisi profit korporasi. Selain itu, ketidaktertiban pengembang dalam menyerahkan aset PSU ke pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan keuangan bagi tata kelola aset Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa fungsi pengawasan eksekutif harus diperketat menyusul ditemukannya modus-modus pelanggaran site plan yang berujung pada sengketa perbankan.
“Kami banyak membahas mengenai pengembang-pengembang perumahan di Kota Samarinda, yang pertama adalah masalah revisi site plan. Banyak perumahan yang melakukan revisi di luar dari fasilitas umum yang harusnya dilengkapi, di mana lahan yang semestinya untuk fasum justru dilakukan pembangunan komersial. Bahkan, banyak kejadian PSU ini diperjualbelikan secara ilegal atau dijaminkan ke bank oleh pengembang, yang akhirnya memicu masalah hukum saat mereka gagal bayar,” bongkar Deni Hakim Anwar.
Bukan hanya masalah fasum permukiman, Deni juga mengingatkan para pengembang mengenai kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luasan proyek. Regulasi ini harus dipenuhi guna menyelaraskan program perda inisiatif daerah yang menargetkan ketersediaan satu tempat pemakaman umum (TPU) di setiap kecamatan.
Guna mengakhiri sengkarut penataan ruang tersebut, Komisi III mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk mengambil langkah tegas berupa pemanggilan massal dan audit silang data pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Parlemen juga mendorong percepatan proses serah terima aset yang saat ini sedang berjalan agar pemkot memiliki basis hukum kuat dalam melakukan penindakan.
“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan menagih hak aset tersebut. Panggil semua pengembang perumahan yang ada, lakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data dinas untuk memastikan semua PSU itu betul-betul tidak dikomersialkan. Saat ini Perda serah terima aset sedang berproses, kami harapkan ini cepat selesai sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi kita untuk melakukan penertiban dan sanksi tegas di lapangan,” pungkas Deni Hakim Anwar.
![]()
