SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Langkah cepat diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam merespons gejolak pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Tim pengawas bentukan pemerintah daerah langsung melakukan penanganan intensif pasca-adanya puluhan aduan wali murid yang sempat bergulir ke parlemen, guna memastikan seluruh anak di Kota Tepian tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa mencederai asas keadilan sistem seleksi.

Langkah taktis penuntasan polemik ini bergerak di bawah perintah langsung kepala daerah melalui tim gabungan yang diisi oleh unsur Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, serta Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP). Investigasi serta validasi dokumen sengaja diperketat agar proses penyelesaian di lapangan murni berbasis pada data objektif dan terbebas dari intervensi luar.

“Terkait dengan adanya laporan sebanyak 36 pengaduan pelaksanaan SPMB tingkat SMP yang berlangsung beberapa hari lalu, tim yang dibentuk atas dasar surat keputusan Wali Kota langsung bekerja di sekretariat pengaduan. Hingga pemutakhiran data terkini, sebanyak 19 siswa dari kelompok aduan tersebut sudah berhasil didistribusikan dan resmi mendapatkan sekolah negeri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, Senin (13/7/2026).

Firdaus Akbar membeberkan bahwa puluhan laporan yang masuk tersebut awalnya difasilitasi melalui TWAP sebelum perwakilan warga menyampaikan aspirasi ke gedung legislatif. Tim pengawas menerapkan mekanisme pembuktian yang ketat dengan mewajibkan para pelapor mengisi formulir tertulis serta melampirkan bukti fisik yang kuat guna menghindari munculnya kesimpangsiuran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat.

“Secara garis besar, setelah divalidasi, aduan tersebut didominasi oleh persoalan jalur domisili murni yang mencapai 33 laporan atau 91,67 persen, sementara sisanya terbagi pada jalur afirmasi dan prestasi. Kami bekerja profesional berdasarkan fakta di mana hasil penelusuran digital menunjukkan sebagian besar pendaftar yang mengadu memang berada di luar batas jarak terjauh yang dapat diterima oleh sekolah tujuan,” sambung Firdaus Akbar.

Berdasarkan data agregat dari panitia pelaksana, total kapasitas daya tampung sekolah negeri di tingkat kota sebenarnya masih menyisakan ruang yang cukup longgar. Tercatat terdapat 595 kursi yang dapat dioptimalkan pasca-pengumuman resmi yang berasal dari sisa kuota jalur yang tidak terpenuhi, murid yang tidak melakukan daftar ulang, serta berkas pendaftaran yang dicabut oleh wali murid.

“Sejauh ini sudah ada 199 kursi yang dimanfaatkan pasca-pengumuman utama, yang mencakup 19 anak dari kelompok pengadu serta 180 murid dari jalur umum lainnya. Dengan demikian, saat ini masih tersedia sisa sebanyak 396 kursi kosong yang akan kita petakan secara rinci per sekolah agar sisa daya tampung tersebut mutakhir dan akurat,” jelas Firdaus Akbar.

Pemkot mengidentifikasi bahwa tantangan mendasar yang terjadi di lapangan saat ini bukanlah kelangkaan jumlah bangku sekolah, melainkan adanya ketidaksesuaian persebaran antara lokasi domisili warga dengan titik koordinat sekolah. Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya konsentrasi peminat yang menumpuk pada sekolah tertentu seperti SMPN 10, SMPN 04, SMPN 05, SMPN 40, SMPN 38, SMPN 22, dan SMPN 24 akibat paradigma sekolah favorit yang masih melekat.

“Faktanya saat ini masih tersisa 17 murid yang belum terdaftar dan dicarikan solusi penempatan. Disdik kini menjalankan enam langkah operasional mulai dari penyisiran data ganda, pencocokan aksesibilitas transportasi dari rumah tinggal, hingga pemberian penawaran sekolah alternatif yang realistis berdasarkan sisa kuota yang tersedia dan bukan dengan cara memaksakan penambahan rombongan belajar pada sekolah yang sudah penuh,” tegas Firdaus Akbar.

Pihak pengawas mengimbau para orang tua yang anaknya masih dalam proses penempatan untuk tetap tenang dan aktif mengikuti perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah. Langkah fasilitasi penempatan pada sekolah alternatif ini ditegaskan tidak akan mengubah hasil seleksi utama yang sudah berjalan ataupun meniadakan ketentuan petunjuk teknis yang telah disepakati bersama.

“Bapak Wali Kota sejak awal menginstruksikan prinsip zero tolerance terhadap praktik titip-menitip siswa ataupun segala bentuk intimidasi masa lalu agar seluruh anak memiliki kesempatan yang adil. Kami meminta kerja sama dari para orang tua murid untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas opsi sekolah alternatif yang ditawarkan dalam batas waktu yang ditentukan agar hak bersekolah anak-anak kita tidak terganggu,” pungkas Firdaus Akbar.(MYG)

Loading

By redaksi