Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda menggelar rapat klarifikasi dokumen permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan pembangunan Gedung Incenerator di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, yang didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nurul Fajriani, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses pemenuhan persyaratan administrasi permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan pembangunan Gedung Incenerator. Melalui kegiatan ini, dilakukan klarifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan guna memastikan kelengkapan persyaratan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan.
Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antarinstansi, diharapkan proses pemenuhan persyaratan administrasi dapat berjalan secara optimal sehingga mendukung kelancaran penyelesaian tahapan perizinan. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
![]()
