SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2025.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (29/7/2026).

Melalui keputusan Lembaga Legislatif tersebut, postur realisasi keuangan Pemkot Samarinda TA 2025 yang telah diaudit secara resmi mencatatkan nilai pendapatan daerah sebesar Rp5,02 triliun, atau tepatnya Rp5.020.692.360.065,53.

Sementara itu, realisasi alokasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,22 triliun, atau tepatnya Rp5.228.379.252.626,34, dengan realisasi transfer berada di angka nol rupiah.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit operasional sebesar Rp207,68 miliar, atau tepatnya Rp207.686.892.560,79.

Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan daerah mencatatkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp284,29 miliar, atau tepatnya Rp284.299.802.526,55, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan neto daerah tercatat sebesar Rp284,29 miliar.

Dari kalkulasi akhir antara defisit operasional dan pembiayaan neto, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) riil APBD Kota Samarinda TA 2025 ditetapkan secara sah sebesar Rp76,61 miliar, atau tepatnya Rp76.612.909.965,77.

Di balik pengesahan angka resmi tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang dalam pandangan fraksi DPRD yang sempat menyebut terdapat “sisa anggaran” mencapai Rp572,16 miliar.

Andi Harun mengungkapkan bahwa timbulnya angka Rp572,16 miliar di ruang publik disebabkan oleh kekeliruan penggunaan rumus kalkulasi akuntansi keuangan daerah, yang disinyalir bersumber dari formulasi otomatis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) atau ChatGPT.

“Angka 572,16 miliar rupiah itu lahir dari penggunaan rumus yang kurang tepat, yaitu Pagu Belanja dikurangi Realisasi Belanja. Jika menggunakan rumus tersebut, pasti hasilnya keluar angka 572,16 miliar. Saya menduga ini terjadi karena penggunaan ChatGPT atau formulasi umum di internet,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat paripurna tersebut.

Andi Harun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara dan tata kelola teknokrasi APBD, kalkulasi sisa anggaran wajib menggunakan rumus Realisasi Pendapatan dikurangi Realisasi Belanja, dengan memperhitungkan beban pembiayaan neto.

“Berdasarkan regulasi keuangannya, pengurangnya adalah Realisasi Pendapatan terhadap Realisasi Belanja, termasuk mempertimbangkan beban pembiayaan. Angka 572,16 miliar rupiah itu bukanlah sisa anggaran riil atau SiLPA, melainkan potensi anggaran yang belum terbelanjakan. SiLPA resmi kita sesuai audit adalah 76,61 miliar rupiah,” tegas Andi Harun.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa penyesuaian postur APBD 2025 juga dipengaruhi oleh dinamika fiskal nasional. Pemkot Samarinda mengalami selisih penerimaan sekitar Rp432 miliar akibat keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) setelah APBD daerah ditetapkan.

Menanggapi tekanan fiskal tersebut, Andi Harun memastikan bahwa Pemkot Samarinda mengambil opsi efisiensi dan pembintangan (penundaan) proyek non-dasar, seperti menunda pembangunan Teras Samarinda Tahap 3 dan Pelabuhan Harapan Baru, ketimbang menambah beban utang daerah.

“Kami memilih berefisiensi dan memitigasi risiko daripada memilih berutang sebagai opsi. Proyek-proyek yang belum krusial kita tahan, namun hak-hak dasar masyarakat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN maupun PPPK tetap kami amankan 100 persen untuk menjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi