SAMARINDA Cakrawalakaltim.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meninjau ulang rencana ultimatum penarikan kios pedagang yang dipatok hingga 31 Agustus 2026 di Pasar Pagi.
Desakan tersebut mencetus usai Iswandi menggelar inspeksi mendadak (sidak), Kamis (30/7/2026) selama empat jam, menyisir lantai 1 hingga lantai 7 gedung baru Pasar Pagi. Ia menemukan fakta bahwa lesunya aktivitas ekonomi di pasar megah tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak atau dengan tindakan represif.
“Awalnya saya berpikir ultimatum itu langkah yang benar. Tapi setelah mendengar langsung keluhan pedagang, masalahnya sangat kompleks. Ada yang tiga bulan sama sekali barangnya tidak laku. Kalau mereka dipaksa membuka dua atau tiga kiosnya yang letaknya tersebar, cost operasionalnya makin membengkak di tengah kondisi tidak ada pemasukan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.
Ia menilai gedung Pasar Pagi memang megah secara estetika, namun fungsinya secara ekonomi sangat memprihatinkan. Selain daya beli yang lesu, pedagang terbebani retribusi serta masalah teknis bangunan seperti tempias air hujan dan penataan lokasi kios bagian belakang yang sepi pengunjung.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda menjadwalkan pemanggilan lintas instansi dalam waktu dekat.
“Kita tidak boleh saling menyalahkan. Komisi II akan panggil Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan untuk urusan parkir, Dinas PUPR untuk perbaikan fasilitas fisik gedung, serta Inspektorat dan perwakilan pedagang. Kita bedah denah lokasinya sama-sama agar denyut ekonomi di Pasar Pagi ini bisa kembali bergerak,” tegasnya.(ADV/MYG)
![]()
