SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menggelar audiensi strategis bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Pertemuan ini membahas penguatan payung hukum serta langkah konkret perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal di seluruh wilayah Samarinda, Rabu (19/8/2026).
Meskipun regulasi di tingkat pusat telah memadai, implementasi perlindungan di tingkat bawah dinilai masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan legislatif sangat krusial untuk mempercepat penyerapan program perlindungan tenaga kerja.
“Kami butuh dukungan dari DPRD untuk membantu, terutama dari sisi regulasi daerah. Di dalam audiensi tadi diskusikan untuk segera mencoba buatkan Perda terkait perlindungan pekerja sektor informal,” ungkap Murniati.
Murniati menegaskan bahwa pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pekerja lepas (freelance) memiliki hak perlindungan yang setara dengan pekerja formal di perusahaan besar.
Namun, keterbatasan personil membuat BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bergerak sendiri tanpa keterlibatan lintas pemangku kepentingan.
“Pekerja informal seperti petani dan nelayan berhak mendapat perlindungan atas risiko meninggal dunia, kecelakaan kerja, sampai hari tua. Tapi BPJS tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada bantuan dari pemerintah maupun legislatif,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyambut positif langkah inisiasi regulasi tersebut dan berkomitmen mengawal proses penyusunan Perda perlindungan pekerja informal.
Dukungan legislatif ini diharapkan dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Pemkot Samarinda dalam memperluas jangkauan jaminan keselamatan kerja bagi seluruh warga Kota Tepian.
“Alhamdulillah Komisi IV sangat mendukung. Ke depan kita akan kolaborasi dan turun langsung ke lapangan,” pungkas Murniati.(MYG)
![]()
