SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Realisasi penerimaan bagi hasil pajak daerah untuk Samarinda hingga Juli 2026 tercatat baru menyentuh Rp190,79 miliar atau sekitar 35,69 persen dari total pagu yang ditetapkan sebesar Rp534,56 miliar. Lambatnya penyerapan ini memicu perhatian serius dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengingat adanya sisa selisih mencapai Rp343,77 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya enggan berspekulasi terlalu dini atau menuding adanya penahanan alokasi hak daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, langkah krusial yang harus ditempuh saat ini adalah keterbukaan dan pencocokan data (rekonsiliasi) antarinstansi terkait.
“Yang harus dibuka terlebih dahulu adalah datanya. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Harus dipastikan berapa hak Samarinda yang sudah terbentuk dari pajak provinsi, berapa yang ditetapkan, dan berapa yang benar-benar sudah ditransfer ke kas daerah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.
Iswandi memaparkan bahwa perhatian legislatif menguat lantaran sejumlah kabupaten/kota lain di Kaltim dilaporkan telah mencatatkan realisasi bagi hasil pajak di angka 46 hingga 54 persen. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut ditelusuri melalui data transaksi dan bukti transfer resmi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Samarinda.
Dengan sisa waktu efektif sekitar lima bulan menjelang akhir tahun anggaran, Iswandi meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengambil langkah antisipasi terhadap arus kas (cash flow) daerah.
“Pemkot harus menyiapkan mitigasi fiskal. Jika belanja daerah dalam APBD sudah terlanjur disusun berdasarkan asumsi penerimaan awal sebesar Rp534,56 miliar sementara realisasi akhirnya meleset, tentu ini berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik,” terangnya.
Oleh karena itu, Komisi II mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim untuk memaparkan posisi data transaksi per 31 Juli 2026 secara transparan, termasuk kejelasan jadwal penyaluran apabila kendala berada pada mekanisme administratif provinsi.
“Setiap rupiah yang menjadi hak warga Samarinda harus dipastikan. Kami minta Bapenda Kaltim membuka data posisi bagi hasil pajak ini secara terang, lengkap dengan angka dan bukti transfernya demi menjaga kesehatan APBD Samarinda,” tegas Iswandi.(ADV/MYG)
![]()
