Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan kearsipan yang berlaku, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara daring melalui video konferensi oleh Stanley Purbonogoro selaku Auditor Ahli Muda Inspektorat Wilayah II. Dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, Rossy Alvianty, sebagai saksi dalam pelaksanaan pemusnahan arsip.
Sementara itu, dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda hadir Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan sekaligus Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Resdy Anggi Yuniarti, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sugi Mulyono.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan untuk memastikan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dikelola secara tertib. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi, keutuhan administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel. Pengelolaan kearsipan yang baik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan sekaligus menjaga keamanan dan ketersediaan informasi yang masih memiliki nilai guna bagi organisasi.
![]()
