SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda mengintensifkan penataan kawasan Pasar Pagi pasca disepakatinya penggunaan lantai 6 dan 7 untuk zona pedagang grosir. Saat ini, fokus penanganan diarahkan pada pendataan ulang posisi tempat berjualan.

Dinas Perdagangan Kota Samarinda menegaskan masih mengakomodasi para pedagang yang berniat mengajukan perubahan atau pertukaran letak lapak.
Kesempatan pelaporan tersebut dibuka secara resmi hingga Senin (14/9/2026) guna memetakan potensi akumulasi pedagang yang akan menghuni lantai khusus grosir.

“Siapa tahu yang di atas itu kan awalnya berhamburan, ada punya yang di bawah itu bergabung naik ke atas. Kami buka kesempatan itu, mereka lapor, kami mendata berapa potensinya,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani.

Nurrahmani mengungkapkan, langkah pendataan ini menjadi krusial karena hampir seluruh petak di Pasar Pagi secara faktual sudah memiliki peruntukan. Dengan kondisi tersebut, pola penataan difokuskan pada fleksibilitas pertukaran atau penyatuan posisi antar pedagang, bukan sekadar penempatan lapak kosong.

“Bisa jadi ada nanti tempat transit yang kita perlukan,” tambahnya.

Guna memastikan proses berjalan tertata, Pemkot Samarinda telah membentuk Tim Penertiban dan Penataan Kawasan Pasar Pagi sebagai tim lintas sektor di lapangan. Pola penertiban yang dijalankan dipastikan jauh dari tindakan represif seperti pencabutan hak guna lapak. Pemerintah mengutamakan ruang diskusi untuk mencari solusi bersama.

“Penertiban itu bukan berarti dengan cara mencabut, tapi dengan cara dialog. Kemudian ada yang mau tukar, kami welcome,” kata Nurrahmani.

Diharapkan, fleksibilitas pertukaran lokasi ini dapat menghidupkan kembali dinamika niaga di Pasar Pagi. Khususnya bagi pedagang yang memiliki beberapa titik lapak yang letaknya berjauhan.

Ia mencontohkan, pedagang yang memegang beberapa posisi dapat mempertimbangkan opsi penggabungan lokasi agar ruang dagangnya menjadi lebih luas dan operasional usaha lebih teratur.

Meskipun menyadari bahwa penataan ini sulit memuaskan seluruh pedagang tanpa terkecuali, pihak pemerintah berupaya maksimal mencari titik kompromi terbaik agar penempatan posisi dapat diterima oleh seluruh komunitas pedagang.(MYG)

Loading

By redaksi