SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk selalu menempatkan keselamatan warga sebagai pijakan paling dasar dalam pembuat kebijakan. Setiap tindakan darurat (force majeure) yang diambil daerah dipastikan berorientasi penuh pada perlindungan kesehatan publik.
Pernyataan itu diutarakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons penetapan skema pembelajaran bagi para peserta didik di Kota Samarinda setelah sempat terdampak kiriman kabut asap karhutla dari daerah tetangga.
Andi Harun mengumumkan bahwa masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari telah resmi diakhiri dan seluruh sekolah diinstruksikan menggelar kegiatan belajar mengajar secara normal mulai Senin mendatang.
“Senin kita akan kembali belajar seperti biasa. Akhirnya Pemerintah Kota melalui rapat resminya menetapkan belajar secara online selama 2 hari, dan hari Senin akan dibuka kembali seperti pembelajaran normal pada hari-hari sebelumnya. Kecuali ada perkembangan lain yang membuat kita harus mengambil kebijakan tersebut,” ungkap Andi Harun, Sabtu (19/9/2026).
Andi Harun membeberkan bahwa penutupan sementara aktivitas tatap muka sebelumnya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian akademis dan teknis dari tiga instansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPBD Kota Samarinda.
“Kemarin ada situasi kabut asap, dan kabut asap itu lebih banyak disebabkan oleh kiriman dari daerah lain. Tetapi ya cukup pekat, dan dianggap terutama dari Dinas Pendidikan menempatkan situasi tersebut untuk diletakkan pembelajaran jarak jauh berdasarkan rekomendasi dari paling tidak tiga perangkat daerah,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Andi Harun menggarisbawahi bahwa Pemkot Samarinda berpegang teguh pada adagium hukum demi menjaga moralitas pelayanan publik di tengah situasi darurat.
“Tapi pertimbangannya satu, yakni kesehatan masyarakat, terutama kesehatan pelajar. Karena hukum tertinggi bernegara itu adalah Salus Populi Suprema Lex Esto. Melindungi keselamatan masyarakat, warga negara, adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Dan itulah dasar pertimbangan utama kita dalam mengambil setiap kebijakan yang bersifat force majeure atau kebijakan kedaruratan,” pungkasnya.(MYG)
![]()
