SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa pengembangan angkutan umum massal dalam trayek tetap menjadi pilar utama dalam penataan sistem transportasi publik daerah. Kehadiran angkutan tidak dalam trayek seperti taksi berargo maupun layanan e-hailing diposisikan sebagai penunjang yang kuotanya wajib dibatasi secara ketat.
Arah kebijakan moda transportasi tersebut dibeberkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, di sela-sela kajian permohonan izin operasional Taksi Bluebird di Samarinda.
Manalu menyampaikan bahwa penentuan rekomendasi kuota taksi berargo harus mengacu pada angka kebutuhan riil masyarakat agar tidak menimbulkan gesekan sosial maupun gangguan kelancaran lalu lintas.
“Visi ke depannya adalah tersedia public transport. Itu beda. Kalau angkutan tidak dalam trayek itu bisa bersifat taksi dan e-hailing car. Tapi yang lebih utama adalah angkutan dalam trayek yang bisa public transport,” ungkap Manalu.
Guna memastikan porsi armada yang proporsional, Dishub Samarinda memformulasikan data permintaan penumpang guna menentukan batas maksimal kendaraan yang diizinkan beroperasi di Kota Tepian.
“Kalau misalnya penumpang yang akan menggunakan itu angkanya 100, berarti supply atau armada yang disediakan ada hitungannya sendiri,” terangnya.
Manalu menambahkan bahwa seluruh proses perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018. Kendati demikian, Pemkot Samarinda tidak akan terburu-buru mengeluarkan rekomendasi sebelum seluruh tahapan kajian dampak sosial dan analisis beban jalan rampung.
“Ini harus dipertimbangkan supply demand-nya yang terkait dengan kebutuhan, berapa armada yang bisa kita rekomendasikan. Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand, akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” tutupnya.(MYG)
![]()
