Samarinda, Cakrawalakaltim.com — Upaya memberikan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda terkait Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Senin (21/9/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah kolaboratif dalam mengintegrasikan proses pelayanan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh proses layanan yang lebih terkoordinasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo dan Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan beserta jajaran. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Insan Kamil serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Zulkhoir.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersama Bapenda Kota Samarinda berupaya memperkuat koordinasi dan integrasi proses layanan yang dibutuhkan masyarakat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian proses yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan harus bermuara pada kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Setiap inovasi pelayanan pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, proses yang sebelumnya membutuhkan koordinasi lintas instansi dapat dilakukan dengan lebih terintegrasi, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan memiliki kepastian dalam prosesnya.”

Shamy menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, mengatakan bahwa PERINTIS 10 Hari dirancang dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu fokus utama.

“PERINTIS 10 Hari merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda dapat semakin baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang berjalan secara terpisah.”

Menurut Ceto, keberhasilan layanan tersebut membutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, kerja sama dengan Bapenda Kota Samarinda menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelayanan berjalan secara efektif.

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari integrasi layanan ini, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah. Pelayanan bukan hanya tentang menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga bagaimana memberikan pengalaman layanan yang lebih sederhana dan pasti bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan terintegrasinya proses pelayanan, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan proses yang lebih jelas dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.”

Cahya menegaskan bahwa Bapenda Kota Samarinda siap mendukung pelaksanaan PERINTIS 10 Hari melalui penguatan koordinasi dan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Bapenda Kota Samarinda berkomitmen untuk memperkuat integrasi pelayanan PERINTIS 10 Hari.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang sedang melakukan proses peralihan hak atas tanah di Kota Samarinda.

Loading

By redaksi