SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyampaikan laporan hasil evaluasi pengoperasian 10 unit mesin pembakar sampah (insinerator) yang disebar di sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pengoperasian mesin-mesin tersebut telah dijalankan secara penuh sejak pertengahan tahun ini usai melalui tahap uji coba.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kota Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan bahwa pengoperasian awal mesin diawali secara bertahap sejak awal tahun sebelum akhirnya dijalankan serentak.

“Januari sampai di bulan Juni itu kita masih proses-proses training, terus proses uji coba mesin, dan sebagainya. Jadi beroperasinya satu per satu, tidak serentak bersamaan. Di bulan Juni baru dilaksanakan serentak secara bersamaan,” kata Taufiq, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan data akumulasi evaluasi DLH Kota Samarinda periode Januari hingga Juli 2026, total hari kerja operasional dari 10 mesin tersebut mencatatkan angka sekitar 301 hari. Pengoperasian dimulai dari TPST Insinerator Air Hitam dan Ring Road 2, kawasan Bukit Pinang, hingga berlanjut ke Tani Aman dan Simpang Pasir.

Selama rentang tujuh bulan tersebut, total sampah yang dimusnahkan mencapai 750,36 ton, atau sekitar 2,49 ton per hari. Capaian ini diakui masih jauh di bawah kapasitas ideal mesin yang dirancang mampu membakar hingga 8 ton sampah per unit dalam 8 jam kerja harian.

Taufiq membeberkan, kendala utama yang menghambat performa mesin adalah buruknya pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga (mixed waste), sehingga operator terpaksa menyita banyak waktu untuk memilah secara manual.

“Kendala kedua, sampah campur dari TPST masih menjadi kendala karena akhirnya menghabiskan waktu untuk pemilahan. Kalau misalnya dihitung 8 jam kerja bisa menghabiskan 8 ton, tapi ketika sampah campur datang, kita perlu waktu untuk memilahnya saja bisa sampai 3 hari. Jadi kami belum bisa bakar, 3 hari itu kami hanya memilah dulu,” ujar Taufiq.

Selain masalah pemilahan, belum tersedianya fasilitas pengolahan sampah organik terpadu di area TPST membuat dua pertiga volume sampah basah tidak dapat dibakar dan terpaksa diangkut kembali ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menyikapi temuan ini, DLH Kota Samarinda menggandeng Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta pihak penyedia (vendor) untuk melakukan modifikasi dan penyempurnaan teknis pada mesin insinerator.

“Seandainya ada wadah pengolahan sampah organik di lokasi TPST Insinerator mungkin akan lebih maksimal. Artinya yang bisa dibakar-dibakar, sampah organiknya diolah di TPST Insinerator, jadi nanti yang dibawa ke TPA tinggal hanya residunya saja. Di samping itu kami masih lakukan kajian dengan teman-teman dari UMKT kemudian juga masih berkomunikasi dengan vendor untuk memaksimalkan beberapa temuan kami di lapangan yang mungkin bisa menyempurnakan mesin insineratornya,” pungkas Taufiq.(MYG)

Loading

By redaksi