SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah tegas untuk melindungi keselamatan warga dan infrastruktur publik di Kelurahan Lok Bahu. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) memutuskan larangan total bagi seluruh kendaraan bertonase di atas 8 ton untuk melintasi Jalan Pusaka terhitung mulai Kamis (15/10/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keputusan pelarangan tersebut diambil setelah menyerap aspirasi Forum Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Lok Bahu, pihak Kelurahan, Kecamatan Sungai Kunjang, serta dinas teknis terkait.

“Hasilnya kami memutuskan bahwa kita melakukan langkah terukur yang tercepat, yaitu adalah melakukan pembatasan terhadap kendaraan di atas 8 ton. Kita sepakati bersama, hari ini kita menetapkan melakukan pengawasan bersama bahwa kendaraan di atas 8 ton kita pastikan tidak boleh melintas di Jalan Pusaka. Mulai hari ini kita pastikan tidak boleh melintas,” ujar Deni Hakim Anwar usai memimpin RDP di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Deni mengungkapkan, secara teknis Jalan Pusaka diklasifikasikan sebagai jalan Kelas III yang kekuatannya hanya dirancang menahan beban maksimal 8 ton dengan lebar armada tak melebihi 2,1 meter. Truk bermuatan berlebih yang melintas berulang kali terbukti merusak struktur jalan, meretakkan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga memicu rentetan kecelakaan lalu lintas.

Sebagai penanganan awal, Komisi III meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan kepolisian untuk memasang rambu larangan, baliho imbauan, hingga memantau kawasan melalui Closed Circuit Television (CCTV).

Deni memperingatkan para pengusaha angkutan agar tidak mementingkan efisiensi bisnis di atas nyawa masyarakat. Jika sosialisasi dan pengawasan awal masih membandel, pihak legislatif memastikan opsi pemortalan fisik akan langsung diterapkan.

“Kalau kita berbicara masalah efisiensi tapi menimbulkan bahaya kepada masyarakat, keselamatan warga itu adalah nomor satu, itu yang utama. Jika sosialisasi dan pengawasan masih dilanggar, opsi terakhir yang akan kita ambil adalah pemortalan jalan secara permanen seperti di Jembatan Achmad Amins,” tutup Deni.(ADV)

Loading

By redaksi